TELAAH ASAS KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK

TELAAH ASAS KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK

Authors

  • Minollah Minollah Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.439

Keywords:

asas keadilan, keadilan horizontal, keadilan vertikal, prinsip manfaat, prinsip kemampuan membayar

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis asas keadilan dalam pemungutan pajak rokok berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskripsi kualitatif dengan penalaran deduksi dan diperoleh kesimpulan bahwa Ada dua macam keadilan pajak, yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan pajak menganut dua prinsip, yaitu prinsip manfaat (benefit principle) dan prinsip kemampuan membayar  (ability to pay principle).  Asas keadilan dalam Pajak rokok, Pajak rokok adalah pajak yang bersifat obyektif, dimana setiap orang yang membeli rokok sudah langsung membayar pajak rokok yang sama dengan tidak melihat suku, agama, kewarganegaraan, usia, pekerjaan, kaya ataupun  miskin. Pajak rokok menganut keadilan horizontal dan menggunakan prinsip manfaat (benefit principle).Untuk kedepannya dilihat dari sisi keadilan distribusi pembagian hasil pajak rokok didasarkan pada jumlah hasil riil pemungutan pajak rokok pada masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Minollah Minollah, Fakultas Hukum Universitas Mataram

Dosen Hukum Tata Negara FH Unram

References

Apeldoorn, Van Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.

Achmad Luthfi, Penyempurnaan Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Suatu upaya dalam optimalisasi penerimaan PAD. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi: Bisnis & Birokrasi, Volume XIV, Nomor 1, Januari 2006, Departemen Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Ahkam Jayadi, Memahami Tujuan Penegakan Hukum Studi Hukum Dengan Pendekatan Hikmah, Yogyakarta: Genta Press, 2015.

Budiono Kusumohamidjojo, ketertiban yang Adil (Problematika Filsafat Hukum), Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1999.

BPPN, BPS dan United Nation Population Fund, Proyeksi Penduduk Indonesia Population Project, Jakarta, 2013.

Darji Darmodiharjo, Dkk, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia) Cet-4, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Hamdi, S. H. " Penyelesaian Sengketa Penetapan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Kajian Terhadap UU No. 2 Tahun 2012)." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.1 (2014).

John Rawls, Teori Keadilan (Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Kahar Mansyur, Membina Moral dan Akhlak, Jakarta: Kalam Mulia, 1985.

Muhammad Yusmal Nikho, Analisis Skenario Dampak Penerapan Pajak Rokok Terhadap Fiskal Pemerintah dan Perekonomian Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tesis, Fakultas Ekonomi Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Kekhususan Ekonomi Keuangan Negara dan Daerah, Jakarta, 2010.

Marihot Pahala Siahaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bandung Rajawali Pers, 2005.

______, Seri Hukum Pajak Indonesia Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),

Nick Devas, Pajak Daerah, Kemungkinan Untuk Pembaharuan, Dalam Nick Devas, (et all), Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia, Penerjemah Masri Maris, Pendamping Sri- Edi Swasono, Jakarta : UI-Press, 1989.

______, Seri Hukum Pajak Indonesia Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Bandung : Eresco, 1996.

Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan (konsep, teori, dan isu), Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial, Pada Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali Press, 1986.

Widi Widodo, dan Dedy Djefris, Tax Payer’s Rights, Apa yang perlu Kita Ketahui Tentang-Hak-Hak Wajib Pajak, Bandung : Alfabeta, 2008.

Balimaning.Blogspot.co.id/2015/05/pajak-rokok-vs-cukai.html. diunduh tanggal 29 November 2015.

http://afnerjuwono. Blogspot.com.co.id. Diunduh tanggal 3 Desember 2015.

Ekbis.rmol.co/ diunduh tanggal 4 Desember 2015.

egory/2page /diunduh tanggal 4 Desember 2015.

http://www.tribunenews.com. Diunduh tanggal 6 Desember 2015.

http://bisnis.liputan6.com. Diunduh tanggal 6 Desember 2015.

M.beritabuana.co/page/category/2page /diunduh tanggal 4 Desember 2015.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049)

Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.07/2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No.115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Peraturan Menteri Perindustrian N0.63/M-IND/ /8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

Downloads

Published

2017-04-26

How to Cite

Minollah, M. (2017). TELAAH ASAS KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.439

Issue

Section

Articles
Loading...