PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN IMPLIKASI WANPRESTASI TERHADAP OBJEK JAMINAN (STUDI KASUS DI PT. OTO MULTIARTHA CABANG MATARAM)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.432Keywords:
Perjanjian Pemiayaan Konsumen, JaminanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Oto Multiartha Cabang Mataram terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan beserta implikasi wanprestasi debitur terhadap objek jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Oto Multiartha cabang Mataram berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan seperti yang tercantum dalam Pasal 17 dan diikuti oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayan Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, terdapat perbedaan tata cara perhitungan besaran uang muka yang dilakukan PT. Oto Multiartha bersama rekanan dealer yakni salah satunya dealer Suzuki PT. Cakra Mobilindo, yang pada prakteknya subsidi/diskon tersebut dimasukkan untuk mengurangi uang muka yang disetorkan konsumen kepada pihak dealer, sehingga besaran uang muka yang desetorkan lebih kecil dari perhitungan yang seharusnya. Implikasi wanprestasi debitur terhadap objek jaminan, pada debitur yang melakukan wanprestasi maka pihak perusahaan akan melakukan tindakan, pemberian Surat Peringatan I (SP I), Surat Peringatan II (SP II), Surat Peringatan Terakhir (SPT), apabila Surat Peringatan tersebut tidak juga ditanggapi, maka pihak kreditur yaitu pihak PT. Oto Multiartha akan melakukan eksekusi.
Â
Downloads
References
Abdul Rasyid Saliman, Dkk, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Kasus), Jakarta, hlm.14.
Hartono Hadisaputro, 1984, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Perikatan,Yogyakarta, Liberty, hlm.50
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti, hlm 161
Kartono, 1977, Hak-Hak Jaminan Kredit, Jakarta, Pradnya Paramita, hlm.12
Mariam Darus Badrulzaman, 1983, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Alumni, hlm 70.
Oey Hoey Tiong., 1985, Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghlia Indonesia, Jakarta, hlm. 68.
PT. Oto Multiartha, Form Alikasi Kredit PT. Oto Multiartha
Salim HS, 2006, Pengantar Hukum Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, hlm.181
Salim HS, 2015, Hukum Kontrak (Perjanjian, Pinjaman dan Hibah), Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 51
Wawancara dengan Hari Agung Cahyadi, Marketing PT. Oto Multiartha, Tanggal 11 November 2016.
Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni Bndung, 1992, hlm 184.
Ahmad Solahudin, Pemisahan Kewenangan Bank Dengan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank, Jurnal IUS, Vol.3 No.1 Edisi 2015, http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/202, diakses tanggal 21 Juni 2016
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Indonesia, Peraturan Prsiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Wawancara dengan Haryo Pamungkas, Collection Head PT. Oto Multiartha Cabang Mataram tanggal 15 November 2016
Wawancara dengan Zaenal Abidin, Professional Collector , tanggal 18 Nivember 2016.
Wawancara dengan salah satu konsumen PT. Oto Multiartha, tanggal 20 November 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)