PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN IMPLIKASI WANPRESTASI TERHADAP OBJEK JAMINAN (STUDI KASUS DI PT. OTO MULTIARTHA CABANG MATARAM)

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN IMPLIKASI WANPRESTASI TERHADAP OBJEK JAMINAN (STUDI KASUS DI PT. OTO MULTIARTHA CABANG MATARAM)

Authors

  • Setianto Trimulyo PT. OTO MULTIARTHA CABANG MATARAM

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.432

Keywords:

Perjanjian Pemiayaan Konsumen, Jaminan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Oto Multiartha Cabang Mataram terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan beserta implikasi wanprestasi debitur terhadap objek jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Oto Multiartha cabang Mataram berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan seperti yang tercantum dalam Pasal 17 dan diikuti oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayan Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, terdapat perbedaan tata cara perhitungan besaran uang muka yang dilakukan PT. Oto Multiartha bersama rekanan dealer yakni salah satunya dealer Suzuki PT. Cakra Mobilindo, yang pada prakteknya subsidi/diskon tersebut dimasukkan untuk mengurangi uang muka yang disetorkan konsumen kepada pihak dealer, sehingga besaran uang muka yang desetorkan lebih kecil dari perhitungan yang seharusnya. Implikasi wanprestasi debitur terhadap objek jaminan, pada debitur yang melakukan wanprestasi maka pihak perusahaan akan melakukan tindakan, pemberian Surat Peringatan I (SP I), Surat Peringatan II (SP II), Surat Peringatan Terakhir (SPT), apabila Surat Peringatan tersebut tidak juga ditanggapi, maka pihak kreditur yaitu pihak PT. Oto Multiartha akan melakukan eksekusi.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rasyid Saliman, Dkk, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Kasus), Jakarta, hlm.14.

Hartono Hadisaputro, 1984, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Perikatan,Yogyakarta, Liberty, hlm.50

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti, hlm 161

Kartono, 1977, Hak-Hak Jaminan Kredit, Jakarta, Pradnya Paramita, hlm.12

Mariam Darus Badrulzaman, 1983, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Alumni, hlm 70.

Oey Hoey Tiong., 1985, Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghlia Indonesia, Jakarta, hlm. 68.

PT. Oto Multiartha, Form Alikasi Kredit PT. Oto Multiartha

Salim HS, 2006, Pengantar Hukum Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, hlm.181

Salim HS, 2015, Hukum Kontrak (Perjanjian, Pinjaman dan Hibah), Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 51

Wawancara dengan Hari Agung Cahyadi, Marketing PT. Oto Multiartha, Tanggal 11 November 2016.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni Bndung, 1992, hlm 184.

Ahmad Solahudin, Pemisahan Kewenangan Bank Dengan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank, Jurnal IUS, Vol.3 No.1 Edisi 2015, http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/202, diakses tanggal 21 Juni 2016

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Indonesia, Peraturan Prsiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Wawancara dengan Haryo Pamungkas, Collection Head PT. Oto Multiartha Cabang Mataram tanggal 15 November 2016

Wawancara dengan Zaenal Abidin, Professional Collector , tanggal 18 Nivember 2016.

Wawancara dengan salah satu konsumen PT. Oto Multiartha, tanggal 20 November 2016

Downloads

Published

2017-04-27

How to Cite

Trimulyo, S. (2017). PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN IMPLIKASI WANPRESTASI TERHADAP OBJEK JAMINAN (STUDI KASUS DI PT. OTO MULTIARTHA CABANG MATARAM). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 84–109. https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.432

Issue

Section

Articles
Loading...