GRATIFIKASI SEKSUAL SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.378

Authors

Keywords:

Gratifikasi Seksual, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Apakah pegawai negeri atau penyelenggara negera yang menerima  hadiah berupa layanan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi, dan Bagaimanakah teknik pembuktian kesalahan penerima hadiah kesenangan berupa layanan seksual sebagai tindak pidana gratifikasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kata “fasilitas lainnya†dapat diartikan secara luas, sehingga layanan seksual dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun demikian harus pula memenuhi unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teknik/cara untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual adalah dengan membuktikan terpenuhi atau tidaknya keseluruhan unsur-unsur dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik berimbang. Adapun alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual adalah alat-alat bukti yang secara limitatif diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan alat-alat bukti petunjuk yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 


Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. 2006. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Andi Hamzah. 2007. Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Edisi Revisi, Cet. Ke-3. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anton M. Moeliono dkk. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Aziz Syamsuddin. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. 2002. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Doni Muhardiansyah et al. 2010. Buku Saku: Memahami Gratifikasi, Cet. Ke-1. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Evi Hartanti. 2006. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hari Sasangka dan Lili Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Lilik Mulyadi. 2007. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni.

Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

R. Wiyono. 2005. Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2016-12-30

How to Cite

Akbar, S. (2016). GRATIFIKASI SEKSUAL SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 485–500. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.378