IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD DI PROVINSI NTB

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.374

Authors

Keywords:

Badan kehormatan, DPRD, kewenangan, Kode etik.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan Badan Kehormatan DPRD dalam penegakan kode etik anggota DPRD di Provinsi NTB, untuk mengetahui Kendala-kendala yang dihadapi Badan Kehormatan DPRD dalam penegakan etik anggota DPRD di Provinsi NTB. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan sosiologis (sociological approach). Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui (1) Implementasi kewenangan Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode etik anggota DPRD Provinsi NTB, belum maksimal, karena kewenangan yang besar seperti yang diamanatkan dalam peraturan tata tertib DPRD Provinsi NTB, kepada Badan Kehormatan, tidak membuat Badan Kehormatan cukup kuat dalam melaksanakan kewenangannya, Pimpinan DPRD dan Fraksi ikut berperan dalam penyanderaan kewenangan Badan Kehormatan, Badan Kehormatan harus terlebih dahulu melaporkan kasus pelanggaran etika kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi. (2) kendala-kendala Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya yaitu Dibatasi peraturan tentang tata beracara, pengaduan yang masuk ke Badan Kehormatan dikesampingkan apabila tidak disertai identitas yang jelas. Dalam melaksanakan kewenangannya Badan Kehormatan bisa saja dipengaruhi oleh pihak luar, mengingat BK adalah wakil dari Fraksi, Kurangnya dukungan dari masyarakat, hal ini terlihat dari Tidak adanya pengaduan dari masyarakat. Akhirnya disarankan: 1.Peraturan tata tertib dan tata beracara Badan Kehormatan hendaknya lebih diperjelas.2. Mempublikasikan semua ketentuan dan peraturan yang membatasi anggota DPRD dalam berperilaku kepada Publik. 3. Diharapkan DPRD membentuk lembaga pengawas kinerja Badan Kehormatan. 4. Diharapkan pimpinan Badan Kehormatan lebih tegas dan tidak pandang pilih dalam menjalankan kewenangannya.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hendrojono, Sosiologi Hukum, Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Srikandi, Jakarta, 2005.

Harjono, Penelitian Hukum pada Kajian Hukum Murni, dalam Joni Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, 2005.

Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Miriam Budiarjo. 2010. Dasar-Dasar ilmu Politik. Edisi Revisi Cetakan Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Mochtar Kusumaatmadja. 1995. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta.

Mukhtie Fadjar. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang: Banyumedia Publishing.

Ni’matul Huda. 2011. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo persada.

Rusadi Kantaprawira. 1998. Hukum dan kekuasaan, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Suriansyah Murhani, Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah, Laksbang Mediatama, 2008,Yogyakarta,

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty,jogjakarta,1986.

Soekanto, Soerdjono, factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1983.

Soekanto, dalam Bambang sungkono, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Soemitro R.H, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung, 1980.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Soekanto Soerjono, Beberapa Aspek Sosio-Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung, 1983.

Selo Sumardjan dalam Soekanto, Sosiologi Hukum: Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Srikandi, Jakarta, 2005.

Soekanto Soerjono, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.

Titik Triwulan Tutik. 2010. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

W. Riawan Tjandra. 2008. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma jaya Yogyakarta.

B. Peraturan Perundang- Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, UU No.17 Tahun 2014, LN No.182 Tahun 2014, TLN No.5568

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 1 Tahun 2014, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi NTB

http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/08/13/na8i8c-3169-anggota-dprd-diduga-terjerat-korupsi/ Diakses pada 29 januari 2016

http://lombokini.com/salah-seorang-anggota-dprd-propinsi-ntb-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-bansos/ Diakses pada 29 januari 2016

www.okezone.com/09/04/2015/Kronologi-Adu-jotos-Anggota-Dewan-Komisi-VII. Diakses pada sabtu 13 februari 2016

Published

2016-12-30

How to Cite

Nurmadiah, N. (2016). IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD DI PROVINSI NTB. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 512–525. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.374