PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KOTA MATARAM

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.370

Authors

Keywords:

penegakan hukum, alih Fungsi, lahan pertanian

Abstract

Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak efektif sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukumkah sesungguhnya yang berperan untuk mengefektifkan hukum itu? Penegakan hukum adalah potensi dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun komitmen dalam penerapnnya sangat minim dari Pemerintah maupun Pemda. Dalam berbagai realita sosial kita dapat mengamati bahwa seringkali hukum tidak berdaya, pada dasarnya bukan karena aturan-aturan hukum itu sendiri, tetapi karena ulah atau tindakan manusia. Berbagai penyimpangan terhadap aturan-aturan hukum yang sudah jelas menunjukkan hukum tersebut belum mempunyai peran untuk melakukan pengendalian terhadap tindakan manusia. Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 dalam implementasinya belum efektif sebagaimana terlihat dari alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi dan semakin tidak terkendali. Insentif ekonomi yang tertuang dalam peraturan tersebut masih dalam tataran normatif, sehingga relatif sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Sodiki dan Yanis Maladi, Politik Hukum Agraria, Yogyakarta: Mahkota Kata, 2009.

H. M. Arba, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Cetakan II, Mataram: Pustaka Bangsa, 2015.

H. Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: PT Rafika Aditama, 2005.

Jimly Assihidiqie, makalah Penegakan Hukum, www.jimly.com , diakses tanggal 10 Agustus 2016.

Lalu Husni, Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan I, Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia, 2011.

Lawrance M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Jakarta: Nusamedia, 1984.

Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2011.

Mas Roro Liliek Ekawati, Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan atau Program (Suatu Kajian Teoritis dan Praktis), Surakarta: Pustaka Cakra, 2005.

Mohan Roliskana, “Selamatkan RTH atau Karpet Merah Pengusaha,†Lombok Post, 5 Agustus 2016.

NM Spelt dan JBJM Ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M.Hadjon, Surabaya: Yuridika, 1993.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1995.

Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan, Problem dan Upaya Pembanahan, Jakarta: PT. Grasindo, 2009.

Published

2016-12-30

How to Cite

Burdatun, B. (2016). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KOTA MATARAM. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 452–466. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.370