PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM ( STUDI DI PPA POLRES LOBAR )

https://doi.org/10.12345/ius.v4i2.353

Authors

Abstract

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Dalam penerapan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum penyidik menggunakan konsep restorative justisce dengan melibatkan pelaku dan korban serta pehak terkait denga prinsip kepentingan terbaik terhadap anak. Pada tingkat penyidikan anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyidik dalam waktu 1x24 jam penyidik wajib meminta pertimbangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Pekerja Sosial profesional  untuk melakukan pendampingan saat pemeriksaan sampai dengan  penerapan diversi. Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyidikan. Kesepakatan Diversi Pada tahap penyidik dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, menyerahkan kembali kepada orang tua, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan dan pelayanan kemasyarakatan. Pada tingkat penyidikan apabila berhasil dilakukan Diversi penyidik menyerahakan hasil kesepakat Diversi ke pengadilan Negeri untuk untuk dikelurkan penetapan Diversi.

 Kata Kunci: Penyidik, Diversi, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU:

Angger Sigit Pramukti & Fuady Primaharsya, 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Jogyarta.

Maidin Gultom, 2008. Perlindungan hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dindonesia. Bandung: Rafika Aditama.

M. Nasir, 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertukusumo, 2014. Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Edisi kedua, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta.

Wagiati Soetojo, 2006. Hukum Pidana Anak, Fafika Aditama, Bandung.

Alinia Ketiga Deleration Of The Raight Of The Child (Proclaimed By General Assembly Resolustion) 1386 (XIV) OF 20 November 1959

Konvensi, Media Advokasi dan Penegakan Hak Anak-anak, Volume II No. 2 Medan Lembaga Advokasi Anak Indonesia, 1998

PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Kitab undag-undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak

Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang Nomor 2 tahun 202 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang menejemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan KAPOLRI 10/2007, 6 Juli 2007 tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan 3/2008 tentang Pembentukan RPK dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi&/Korban Tindak Pidana

WIBSITE

Http/Ditjenpas.go.id/main/statistik kriminal,di akses pada hari minggu 10 Januari 2016 ,pukul 20.00 Wita.

WWW.Gusriadi blokspot.com, sistem peradilan Pidana Anak,di akses pada hari selasa 5 januari 2016

Ruslan Efendi, Peran, Wewenang dan Kekuasaan, htt;/Ruslan.web.id/archives/269. Diakses pada tanggal 16 Januari 2016 Pukul 23.30.Wita

Published

2016-08-11

How to Cite

Riadi, S. (2016). PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM ( STUDI DI PPA POLRES LOBAR ). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2). https://doi.org/10.12345/ius.v4i2.353