KEABSAHAN, KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PERWAKAFAN YANG TIDAK TERCATAT ( STUDI KASUS PRAKTEK PERWAKAFAN TANAH DI KECAMATAN SUKAMULIA)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui keabsahan Perwakafan tanah yang dilakukan di Kecamatan Sukamulia dan Untuk mengetahui Kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah wakaf yang tidak tercatat. Metode yang digunakana adalah normatif-empiris yaitu mengkaji tentang implementasi hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. hasil dari penelitian ini adalah menurut hukum islam wakaf yang tidak tercatat adalah sah selama memenuhi rukun dan syatat dalam wakaf, sedangkan menurut hukum postif wakaf harus tercatat sebagai syarat telah terjadinya perwakafan, selanjutnya pendaftaran tanah wakaf adalah element penting dalam mempperoleh kepastian dan perllindungan hukum atas tanah wakaf. Kedepepan semua pihak diharapkan memiliki pemahaman yang benar tentang tata cara dan proses berwakaf yang baik dan benar, dimana wakaf bukan hanya yang ada dalam hukum islam tetapi menerapkan juga aturan hukum positif, serta peran serta semua pihak untuk aktif dalam melakukan pensertifikatan tanah wakaf harus dilakukan.
Kata Kunci : Wakaf, Hukum Islam, Hukum Positif, Pendaftaran
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Abdurrahman, Kedudukan Hukum Akta PPAT Sebagai Alat Bukti, Media Notariat, Edisi 4 Februari 2008
Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994
Al-Alabij, Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Al-Bahuti, Mansur lbnu Yunus, Kasyaf al-Qana' 'an Main al-lqna ', Jilid IV,Beirut: Darul Fikri, 1982
Al-Syarbini, Muhammad al-Khatib, Muglmi al-Muhtaj. Mesir: Musthafa alBabi al-Halabi, 1958
Al-Zuhaili , Wahbah, Al-Fiqh al-lslami wa Adillatuhu, Juz VIII. Damsyik: Dar al-Fikr, 1989
Ali, Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Waqaf, Jakarta, Universitas Indonesia Press, 1998
Apeldoorn, L.J van, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: PT Revika Aditama, 2006
Departemen Agama Republik Indonesia, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003
Departemen Agama Republik Indonesia, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004
Departemen Agama RI, Staandar Pelayanan Wakaf Bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), 2013
Fikri, Sayyid Ali, al-Mu‘awalah al-Madiyah wa al-Adabiyah, Mesir: Mustafa al-Bab al-Halabi, 1938
Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987
Halim, Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta : Ciputat Press, 2005
Hasbiyallah, Fiqih jilid 3, Jakarta: PT. Grafindo Media Pertama, 2008
Kansil, CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Kansil, Cst, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Jala Permata Aksara ,2000
JJM.Wuisman, Penelitian Ilmu Sosial,Asas-Asas, Jilid I, Jakarta: FE UI,1996
Mertokusumo, Sudikno, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010
Otto, Jan Michiel, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: PT Revika Aditama, 2006
Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Khalifa, 2004
Perangin-Angin ,Effendi, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: CV. Rajawali, 1990
Perangin-Angin , Effendi, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Cet. 4, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994
Praja, Djuhaya S, Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara, 1995
Raharjo, Satjipto, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algersindo, 2000
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2000
S. Chandra, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah : Persyaratan Permohonan -di Kantor Pertanahan, Jakarta: Grasindo, 2005
Salim, Abdul Muin, Fiqh Siyasah Konsepsi Kekuasaan Politik Dalam Al-Quran, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Satjipto Rahardjo,Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006
Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arloka
Sutantio, Retnowulan, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, cet. 10, Bandung: Mandar Maju, 2005
Sutedi, Adrian, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Jakarta: Cipta Jaya, 2006
Usman,Suparman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Serang: Dar al – Ulum Press, 1994
Usman Muslih, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1996
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN. 1960 – 104 TLN. 2043).
Undang- Undang no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 24 tahun 1977 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977 tentang Perawakafan Tanah Milik (LN. 1977 – 38 TLN. 3107).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v5i1.342
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View full indexing services.