KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH DI BIDANG KEPEGAWAIAN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PADA PEMERINTAHAN KOTA MATARAM)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.340Keywords:
kewenangan, penjabat kepala daerah, kepegawaianAbstract
Masalah yang menjadi obyek kajian penelitian ini adalah kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam pengelolaan Kepegawaian, Kendala-kendala dalam pelaksanaan kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada bidang Kepegawaian, dan implikasinya terhadap kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada bidang Kepegawaian. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) wewenang yang dimiliki penjabat Kepala Daerah bukan sekedar bersifat atributif namun juga secara delegatif sehingga pada prinsipnya kewenangannya sama dengan Kepala Daerah definitif, namun dalam hal melakukan mutasi penjabat Kepala Daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. (2) faktor waktu didalamnya persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan mutasi pejabat yang membutuhkan alur birokrasi yang panjang dan faktor sosiolgis yang bersifat politis dalam hal ini dukungan legislatif. (3) penjabat Kepala Daerah tidak melakukan mutasi pejabat dengan alasan politis walaupun telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri dan juga meningkatnya belanja aparatur khususnya tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagai akibat penyerahan kewenangan dibidang kepegawaian dari pemerintah pusat.
Â
Kata kunci: kewenangan, penjabat kepala daerah, kepegawaian
Downloads
References
Arief Mulyadi, Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan RI, Prestasi Pustaka, 2005
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia “Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasiâ€, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cetakan III, Pusat Studi Hukum (PSH) Fak Hukum UII, Yogyakarta, 2004
----------------, Lembaga Kepresidenan. Cet. Ke-2. Yogyakarta, FH UII Press, 2003
Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
HAW. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005
HM Arief Muljadi, Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan RI, Prestasi Pustaka, 2005
Harun Alrasid, Pengisian Jabatan Presiden, Pustaka Utama Grafiti,Jakarta, 1999
J.Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah : Pola Kegiatan, Kekuasaan, Dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Malang, Alumni, 2009,
------------------- dan Malik, Hukum Perbandingan Konstitusi, Prestasi Pustaka Publisher, 2008
Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi. Jakarta, Kencana, 2011
Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PS HTNFH UI dan Sinar Bakti, 1998
Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2006
Muslim Mufti, Muslim Mufti, Teori-Teori Ilmu Politik, Pustaka Setia,Bandung, 2013,
Philipus M. Hadjon, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Cetakan ketiga, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang Bahan Penataran Hukum Administrasi tahun 1997/1998 Fakultas Hukum Universita Airlanggaâ€, Surabaya, 1998
Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Sadjijono, Memahami, Beberapa Bab Pokok HukumAadmiistrasi, Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2008
Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung, Refika Aditama, 2010
Siswanto satrohadiwiryo, menejemen tenaga kerja Indonesia, Jakarta, bumi aksara, 2002,
Siswanto Sunaryo, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Utrecht, E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, cetakan ke empat, Jakarta, 1957
W. Riawan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
SEMINAR
Galang Asmara, Penujukan PLT Kepala Daerah Ditinjau Dari Demokrasi dan Konstitusi, Disampaikan Pada Seminar Nasional Pekan Konstitusi Pada Fakultas Hukum Universitas Mataram. Mataram 05 Nopember 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)