AKIBAT HUKUM PEMBERIAN HIBAH YANG MELEBIHI BATAS LEGITIME PORTIE ( ANALISIS KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 109/PDT.G/2009/PN.MTR. MENGENAI HIBAH )
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pemberian hibah menurut sistem hukum perdata; akibat hukum pemberian hibah yang melebihi batas ketentuan undang-undang (legitime portie) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 109/PDT.G/2009/PN.MTR; dan akibat hukum bagi pihak ketiga apabila terjadi pembatalan objek hibah yang melebihi ketentuan undang-undang (legitime portie). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai referensi baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian dianalisis secara preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, 1) Hibah diatur dalam Pasal 1666-1693 KUH Perdata adalah perjanjian sepihak yang merupakan pemberian cuma-cuma kepada penerima hibah dan tidak ditarik kembali; 2) Akibat hukum dari Putusan Pengadilan No.109/PDT.G/2009/PN.MTR adalah menolak Gugatan Pembatalan Hibah yang diajukan oleh Penggugat (Yayak Kurniadi, ST) sehingga objek hibah tetap berada di dalam kekuasaan pihak ketiga yaitu Dr. Ir. Tjok Sugiartha, MM (pembeli objek hibah). 3) Akibat hukum bagi pihak ketiga apabila terjadi pembatalan objek hibah ialah penghapusan pemberian obyek hibah karena akan merugikan legitime portie pihak ketiga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : hibah, legitime portie, legitiemaris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Amanat, Anisitus. 2001. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prawirohamodjojo, Soetojo, R. 2011, Hukum Waris Kodifikasi, Cetakan Ketiga, Surabaya: Airlangga University Press.
Sukariyah, Ria. 2007. Jaminan Fidusia Terhadap Bangunan Yang Berdiri Di Atas Tanah Milik Orang Lain Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pekalongan, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang.
Suparman, Eman. 2014. Hukum Waris Indonesia : Dalam Perseptif Hukum Islam, Adat, dan BW, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Refika Aditama.
Suryodiningrat, R.M. 1982. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung: Tarsito.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. LN No 3 Tahun 2014, TLN No. 5491
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. LN No. 59 Tahun 1997, TLN No. 3696
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ln No. 52 Tahun 1998, TLN No. 3746
R. Soesilo & R. Pramudji. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Burgerlijk Wetboek, Jakarta: Wipress.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 109/PDT.G/2009/PN.MTR tentang Hibah.
INTERNET
Hukum Pedia, Akibat Hukum Pemberian Hibah, diakses dari http://hukumpedia.com/ index.php?title=Akibat_hukum, tanggal 22 Juni 2010.
Ilmu Hukum, Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, diakses dari http://www.ilmuhukum.net/2015/09/teori-perlindungan-hukum-menurut-para.html, tanggal 08 September 2015.
Umi Rochayatun, Hibah, diakses dari umirochayatun.blogspot.co.id/ 2014/01, tanggal 13 Januari 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.12345/ius.v4i2.330
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.