PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL
Abstract
Sertifikasi halal sangat penting artinya bagi konsumen muslim karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang halalan tayyibah (halal dan baik) bagi konsumen muslim adalah dalam rangka pelaksanaan syariat yang harus dijamin sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen muslim. Dengan demikian, upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen membutuhkan kepastian hukum baik dari sisi legalitas maupun kualitas. Jadi, pemberian sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen. Berdasarkan hasil kajian terhadap perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal dapat disimpulkan, bahwa Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen muslim dari produk pangan yang tidak bersertifikat halal di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikat halal bersifat wajib (mandatory) sehingga produk pangan yang tidak bersertifikat halal dan berlabel halal tidak bisa lagi beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Kedua, Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk. Jika pelaku usaha mencantumkan label halal tidak sesuai ketentuan maka dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringan tertulis, atau pencabutan sertikasi halal. Pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal yaitu di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Ketiga, Peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya produk pangan yang tidak bersertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-Undang Pangan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedangkan dalam Undang-Undang JPH, pengawasan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH), kementerian dan/atau lembaga terkait.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen Muslim, Sertikat Halal, Produk Pangan.
Downloads
References
Al Qordawi, Yusuf, Halal Haram dalam Islam, Akbar media Eka Sarana, Jakarta, Juli 2004
Asshiddiqie, Jimly & M. Ali syafa’at, teori Hans Kelsen tentang hukum, Konstitusi press (Konpress), Jakarta, 2012.
Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta 2012
Burhanuddin S, Hukum Perlindungan Konsumen Dan Sertifikasi Halal, UIN_Maliki Pres, Malang, 2011
Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2010
HS, Salim dan Nurbani, Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT. Raja grapindo Persada, Jakarta, 2013
Hasan, KN Sopyan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, ASWAJA Presindo, Cetakan I, Agustus 2014
Hadjon, Philipus M, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Cetakan 10, 2008
Kurniawan, Budi sutrisno, dan Dwi Martini, Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Label Halal pada Produk Makanan dan Minuman Perspektif Hukum perlindungan Konsumen, Jurnal Penelitian Unram Vol 18 No.1 Februari 2014
LP POM MUI, Jurnal Halal Menentramkan Ummat, No.56/X/2005
LP POM MUI, ¬¬¬¬____________________ , No.72 Juni-Juli 2008, Th. XI. 2008
LP POM MUI, ______________________ , No.62/X/2006
Mansyur, M. Ali, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Cetakan Pertama, Genta Press, yogyakarta, 2007
Mashudi, Konstruksi Hukum dan Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal: Studi Socio-legal Terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia, Seri Desertasi, Cetakan I, Pustaka Pelajar bekerjasama dengan LP2M UIN Walisongo, November 2015.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, cetakan ketujuh, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
______________, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
______________, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Bandung, 1996
Sopa, Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia: Studi Atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika, Naskah disertasi S3 pada Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008.
_______________, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, CV. Rajawali, Jakarta, 1982
Zoebir, Ramlan, Penerapan Ketentuan Standarisasi Produk Dalam Hubungannya Dengan Sistem Jaminan Mutu, Makalah, Disampaikan Pada Diklat Analisa Perdagangan Internasional, Jakarta, 30 November 1996
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).
Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131), (Tambahan Pengumuman Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867).
SITUS WEBSITE :
Muthia Sakti,Dwi Aryanti R, Yuliana Yuli W. Perlindungan konsumen terhadap beredarnya Makanan Yang Tidak bersertifikat halal, Jurnal Yuridis Vol.2 No.1 Juni 2015:62-72, FH UPN “Veteran†Jakarta ISSN 1693448, di download tgl. 3 Mei 2015, library.upnvj.ac.id>jy-vol2-no 1-jun2015
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)