PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERALIHAN SAHAM DENGAN AKTA PENGAKUAN UTANG

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERALIHAN SAHAM DENGAN AKTA PENGAKUAN UTANG

Authors

  • Wenny Ayu Haryono

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v4i1.302

Keywords:

peralihan saham, pengakuan utang

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk melakukan kajian dan analisis terhadap kedudukan dan kekuatan hukum akta pengakuan hutang sebagai dasar perlihan saham Perseroan Terbatas; dan melakukan analisis terhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam peralihan saham dengan akta pengakuan utang.  Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).  Akta pengakuan utang yang dibuat oleh dan dihadapan notaries tidak dapat dijadikan dasar untuk   pengalihan saham suatu Perseroan Terbatas. Pengalihan saham haruslah mengacu pada mekanisme hukum yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu pasal 56 dan 60. Meskipun dalam Undang Undang No.40 Tahun 2007   tentang Perseroan Terbatas  tidak secara tegas memberikan perlindungan hukum terhapap pemilik saham minoritas dalam pengambilan keputusan peralihan saham , namun  dalam praktik pemegang saham minoritas  harus tetap diundang  dalam RUPS  untuk didengar pendapatnya.  Pengabaian terhadap kehadiran pemegang saham minoritas dalam RUPS dapat berdampak bahwa RUPS tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan di Pengadilan.  Ini menunjukkan bahwa ekseistensi pemegang saham minoritas sangatt dilindungi dan dihormati.

Kata Kunci :  peralihan saham, pengakuan utang

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Wenny Ayu Haryono

Magister Kenotariatan

References

Absori, Hukum Ekonomi Indonesia, , Muhamadiyah University Press, Surakarta 2006 ,

Adrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Jala Permata Aksara, Jakarta 2016

Bernard L Tanya, dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi /GET, Kita Press, 2014

Fakhrudin, Purwanto, wiji dan Hendy, . Mengenal Permodalan, Salemba Empat. Jakarta, 2006

Felix Oentong Soebagio, Hukum Tentang Akuasisi di Indonesia, Pusat Kajian Hukum , Jakarta, 2006

Gunawan Widjaja, Resiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT (Jakarta: Forum Sahabat, 2008)

Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Govermance, , Thesis Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta 2002,

Simamora, Henry, 2000. Akuntansi Basis Pengambilan Keputusan Bisnis, jilid II, cetakan pertama, Salemba Empat. Jakarta, 2000;

Jogianto, Teori Portofolio dan analisis investasi. BPFE UGM. Yogyakarta, 2000

Ridwan Khairani, Hukum Perseroan Terbatas, FHUII Press, Yogyakarta, I, April , 2014

Robert C. Clark, ‘Corporate Law’, Little, Brown and Company , 1986

Satijipto Raharjo, “Ilmu Hukum’, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Rudy Prasetya, Kedudukan Perseroan Terbatas ,Citra Aditya Bhakti, Bandung 1996

Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia , PT Tatanusa Jakarta, 2006

Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Govermance, , Thesis Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta 2002,

Nindyo Pramono, , Makalah Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penulisan Karya Ilmiah Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I,Jakarta , 2012

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-6, Malang : Bayumedia Publishing, 2012

Supanto, Perlindungan Hukum Wanita, “http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/â€, (Diakses Pada Tanggal 07 Januari 2011

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Jakarta : Kencana, 2011

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, “Hukum Sebagai Suatu Sistemâ€, (Bandung, Remaja Rusdakarya) , 1993

Maria Alfons, “Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektualâ€, Ringkasan Disertasi Doktor, (Malang: Universitas Brawijaya, 2010)

Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum†(Bogor: Ghalia Indonesia, 2004)

Phillipus M. Hadjon, “perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesiaâ€, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987),

Sunaryati Hartono, “Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasionalâ€, (Bandung: Alumni, 1991),

Zainal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, PT. Pustaka Reca Cipta, Bandung, 2014

Kamus Besar Bahasa Indonesia , Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa , Balai Pustaka, 1988

B. UNDANG UNDANG

Undang Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 106

Downloads

Published

2016-12-30

How to Cite

Haryono, W. A. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERALIHAN SAHAM DENGAN AKTA PENGAKUAN UTANG. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 396–406. https://doi.org/10.12345/ius.v4i1.302
Loading...