KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Padil Padil

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v4i1.280

Keywords:

Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Dalam sistem hukum di Indonesia, Korporasi adalah subjek hukum buatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagai subyek hukum (Rechtpersoon), korporasi bukan hanya diberi kewenangan untuk bertindak seperti individu, tetapi ditambah dengan kebebasan yang besar dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Penelitian di lakukan dengan metode kuantitatif dan pendekatan normative dengan melihat ketentuan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Dalam penelitian ditemukan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur hal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang relevan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, namun pada saat itu tidak mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, oleh karena itu semua kasus yang menggunakan proses peradilan pidana didasarkan pada pertanggungjawaban perorangan yang pada umumnya adalah para pengurus atau pemegang saham atau orang yang memegang peran penting dalam beroperasinya korporasi tersebut, Dengan demikian konstruksi penyidikan dan penuntutan perkara, didasarkan pada perbuatan individu dan tidak berorientasi pada pertanggungjawaban pidana korporasi itu sendiri, sehingga korporasi tidak di tuntut ataupun didakwa, padahal korporasi sudah dianggap mampu melakukan tindak pidana,  maka semestinya harus dianggap mampu bertanggung jawab sebagaimana pertanggungjawaban orang perorangan, sehingga terlihat penarapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelakunya tidak saja orang namun juga korporasi, karena Undang-undang diluar KUHP mengakui manusia (naturlijk persoon) dan korporasi sebagai subjek delik.

 Kata Kunci   :  Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Padil Padil

Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

References

Abidin. AZ, 1961, Sekelumit Goresan Tentang Penuntut Umum di Indonesia, Makasar. Persadja.

Adrianus Meliala, 1994, Menyingkap Kejahatan Kerah Putih, Sinar Harapan

Alatas, Syed Hussein. 1983. Sosiologi Korupsi. Jakarta LP3S

Alfitra, 2014, Modus Operandi Pidana Khusus di luar KUHP, Korupsi, Money Laundry, & Trafficking, Raih Asa Sukses, Jakarta

Amiruddin, 2012, Unsur Melawan Hukum (Wederrechtelijk) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Genta Press

Andi Hamzah, 2012 , Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Cet ke 5 Jakarta, Raja Grafindo Persada

Barda Nawawi Arief dan Muladi, 1992. Bunga Rampai Korupsi, Bandung Alumni

Evi Hartanti, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika

Hanafi Amrani, Ali Mahrus, 2015 Sistem PertanggungJawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan , Jakarta, Rajawali pers

I Dewa Made Suartha, 2015, Hukum Pidana Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia, Setara Press, Malang

Leden Marpaung, 2001, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Djembatan.

Mardjono Reksodipoetro, 2014, Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggung Jawabannya wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia “ makalah disampaikan pada Pelatihan Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya†yang diselenggarakan oleh masyarakat Hukum Pidana bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Martiman Prodjohamidjojo, 1988, Pembahasan KUHAP dalam Teori dan Praktik Jakarta: Pradnya Paramita

Mertokusumo Sudikno. 1968. Hukum dan peradilan .Yogyakarta, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada.

Moeljatno, 2015, Cet, ke 9, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Muchsin, 2006, Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta, Badan penerbit Iblam

Muladi dan Barda Nawawi, 1984, Teori teori dan kebijakan pidana, Jakarta Rajawali Pers

Mustofa, Mohammad, 1983, Kejahatan Korporasi, Laporan Penelitian, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta

Pradja, Rd, Achmad S. Soemadi, 1977, Pokok-pokok Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung, Alumni.

Raharjo satjipto 2012, Ilmu Hukum cetakan ketujuh, Citra Aditya Bakti, Bandung

Romli Atmasasmita, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali pers Jakarta

Shofie Yusuf, 2002, Pelaku Usaha dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sholehuddin, M, 2007, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana- Ide Dasar Double Track Sistem & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta

. Soejono Dirjosisworo, 2006, Fungsi Perundang-Undangan Pidana Penanggulangan Korupsi Indonesia, Bandung, Sinar Baru

Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung Alumni

Tahir Hadari Djenawi, 1981, Pokok-Pokok Pikiran Dalam KUHAP, Bandung Alumni.

Widoyoko, Wredha Danang dan Prasetijo Rijadi, 2013, Perkembangan Hukum Pidana Indonesia (Sebuah telaah Filsafat Dekonstruksi Derrida,) Prawira Media Nusantara, Surabaya

Perundang undangan

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Asa Mandiri

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Moeljatno 2006, Jakarta Bumi Aksara

Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pustaka Mahardika, Yogyakarta

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pustaka Mahardika, Yogyakarta

United Nation Convention Corruption 2003 , Jakarta, Raja Grafindo Persada

http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/03/05/tindak-pidana-korporasi-

http://klinikhukumonline.com

Downloads

Published

2016-04-05

How to Cite

Padil, P. (2016). KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.12345/ius.v4i1.280
Loading...