THE SETTLEMENT OF INDUSTRIAL RELATION DISPUTES THROUGH MEDIATORS

https://doi.org/10.12345/ius.v1i2.243

Authors

Abstract

According to the Law  Number 30 Years 1999, article 6 section (3) if there is a dispute, based on the written agreement, either parties can resolve the dispute through a mediator. While the Law  No. 2 of 2004 article 4 section (4) if the parties do not specify the solution option whether through conciliation or arbitration within seven working days, the district institution related to employment will delegate the solution to the mediator. The mediation is conducted by a mediator in the institution related to labor affairs  in district level “. Mediation is not offered in conjunction with the conciliation or arbitration because the government wants to provide public services through competent mediators to resolve four types of disputes. Only Civil Servants (PNS) working at department of labor may be appointed as the mediator to solve dispute related to the industrial relationship, because government provides public services as State responsibility and intervention to resolve disputes between citizens. The absence of either parties in the mediators may cause injustice to the applicant or the defendant because the same deed  may raise a different legal consequence, so the absence of the applicant or the defendant should cause the same legal consequences.

Keywords: Industrial Relations, Disputes Settlement, Mediator, Mediation

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku, Makalah dan Artikel

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan dari buku; General Theory Of law and State- oleh Raisul Muttaqien, Cetakan Ke-empat, Nusa Media, bandung, 2009,

I Made Widyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2009)

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2010)

Martin Basiang, The Contemporary Law Dictionary, (First Edition, Red & White Publishing, Indonesia, 2009)

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Cetakan ke dua, Prenada Media Group, Jakarta, 2001)

Steve K. Ngo, Resolusi Sengketa dan Arbitrase Internasional (Tahap Pengenalan dan Lanjutan), Pendidikan dan Latihan Pusat Pendidikan dan Latihan Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral, Mataram-Lombok,

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ketiga, Libarty, Yogyakarta, 1988)

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat, Cetakan ke-satu Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2010,

Media Internet

www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/mengenai-asas-lex-specialis-derogad-legi-generalis.

www.wmc-iain.com/artikel/16-mediasi-pemgantar-teori-dan-praktek.

Bapmi.org/pdf/DiskusiTerbatasPelaksanaanMediasi_FelixSoebagjo.pdf

Isjd.pdii,lipi.go.id/admin/jurnal/3320889log.pdt.

http:/kumpulan-teori-skripsi-blogspot.com/2011/09/teori-keadilan-aristoteles

http:/kumpulan-teori-skripsi-blogspot.com/2011/09/teori-keadilan-aristoteles.

Peraturan Perundang - Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen I, II, III dan IV, Penjelasannya, CV. Pustaka Agung Harapan, Surabaya.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 42

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Undang – Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.

Undang-Undangn Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Undang – Undang Ketenagakerjaan Indonesia, (Major Lebour Laws Of Indonesia) Edisi ke-dua, Ministry Of Manpower and Transmigration-Jakarta dan International Lebour Organization (ILO)-Jakarta, Jakarta, 2005.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Keputusan Menteri Tenaga kerja Republik Indonesia Nomor : Kep-92/Men/IV/2004 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediator.

Wawancara;

Zaitun, S.Sos, MH., Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perselisihan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Nusa Tenggara Barat, Tanggal 3 Juni 2013.

Ir. Syaipul Bahri, MH., Mantan Sekretaris Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Propinsi Nusa Tenggara Barat (SPSI), (sekarang sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram.

Published

2013-08-20

How to Cite

SH, I. (2013). THE SETTLEMENT OF INDUSTRIAL RELATION DISPUTES THROUGH MEDIATORS. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.12345/ius.v1i2.243