THE EXISTENCE OF DRUWE CUSTOMARY LAND VIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF NATIONAL LAND LAW

THE EXISTENCE OF DRUWE CUSTOMARY LAND VIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF NATIONAL LAND LAW

Authors

  • I Wayan Suwanda

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v1i1.228

Abstract

The function of land is not just limited to the composition of the product tools, social asset and capital asset, politics, culture, but also about values and meaningful religious. Therefore, the land is in related directly with humans that gave birth to the concept of ownership since long time ago up to now according to the customary law. The history of druwe land in the beginning is belonged to the King’s authority with the status of â€Druwe Dalem†and possession of the royal dignitaries such as royalty and the retainer with the ownership right status of â€Druwe Jabaâ€. In Lombok, such as in Mataram and West Lombok until now its existence is still recognized by the people of Balinese people that are hereditary lived in Lombok. Authors interested in highlighting the existence of customary law as the basis of the land law provisions in Indonesia. When examined customary law that grow in Indonesia have diversity (pluralism of law). This will affect the color and resolution of various land cases in the country. There are a few theories that I use such as Emile Durkheim, that determine the law as the social morality, then Ehrlich introduce the types called Entscheidungnormen (norms of decision), and the theory of legal protection for the people by Philip M Hadjon. The approach used is a conceptual approach, and statute approach
Keywords: Indigenous, Land of Druwe

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfons van der Kraan. Lombok Penaklukan,Penjajahan dan keterbelakangan 1870-1940 (Terjemahan) cetakan I Lengge Printika, 2009

Irawan Soerodjo, kepastian Hukum Hak Atas tanah Di Indonesia. Penerbit Arkola Surabaya 2003

Imam Sudiyat, 1978 “ Asas-Asas Hukum Adat “ bekal dan pengantar, Liberty Yogyakarta

Kamus Bahasa Indonesia

Lawrence M Friedman, The Legal System A Social Science Perspective New York : Russel Sage Founation , 1975 (Terjemahan) cetakan I Penerbit Nusa Media, 2009

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi tentang Prinsip Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Cetakan Pertama Peradaban, 2007.

Syailendra Wisnu Wardhana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Syailendra Wisnu’s Blog de_rechter_2007@blog.uns.ac.id

Soehardi “Pengantar Hukum Adat Indonesia“ Sumur Bandung, Bandung

Soejono dan Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah tentang Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka, Jakarta, 1998,

Soetandyo Wignjosoebroto, â€Paradigma, Metode dan Dinamika Masalah, Hukumâ€, Jakarta ,2002

_______, “Masalah Kesadaran Hukum Warga Masyarakat Sehubungan dengan Kesenjangan yang bertahan di Indonesia antara fakta PluralismeBudaya HukumRakyat dan Kebijakan Politik Untuk Mengunifikasikan Hukum Nasionalâ€, suatu paparan ringkasan Mengenai “ Masa Depan Hukum Adat dalam Kebijakan Hukum Indonesia†(Ditilik dari kajian Sosiolaogi Hukum. Pascasarjana UNAIR, Surabaya, 1997

Soepomo, 1994 “ Bab – bab tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Wahyu Arsyantuti (Thesis) Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Pemegang Hak Ulayat Universitas Airlangga

Yanis Maladi. Pendaftaran Tanah Nasional dan Kehidupan Hukum Masyarakat (Perspektif Teori Teori Sosial .Cetakan I Mahkota Kata. 2008

Yuriprudensi Mahkamah Agung R.I tentang hukum “ rechtsverwerking â€. Putusan MA No. 329/K/Sip/195/tangal 24 Mei 1958

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar 1945 Amandemen

Undang – Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, LN No. 9

Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.

Undang-Undang No 19 Tahun 1964 jo Undang-Undang nomor 14 Tahun 1970 jo UU No 28 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang - Undang No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomr 6 Tahun 1999 tentang Pengesahan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Produksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 556/DJA/1986 tentang Penunjukan Pura Sebagai Badan Hukum Keagamaan yang dapat Mempunyai hak Milik atas Tanah

Keputusan Menteri Kehutanan No. 251/ Kpts-II/1993 tentang Ketentuan Hak Pemungutan Hasil Hutan oleh Masyarakat Hukum Adat;

Peraturan Mendagri No 3 tahun 1997 tentang Pemberdayaan pelestarian serta pengembangan adat istiadat;

Kepmen Agraria/KBPN No 5 Tahun 1999 tentang Predoman penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat :

Downloads

Published

2013-04-19

How to Cite

Suwanda, I. W. (2013). THE EXISTENCE OF DRUWE CUSTOMARY LAND VIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF NATIONAL LAND LAW. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1). https://doi.org/10.12345/ius.v1i1.228
Loading...