PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.206Keywords:
Pembaharuan Hukum, Hukum Kontrak, Peraturan Perundang-UndanganAbstract
Penelitian ini ditujukan untuk mengeskplorasi aspek pembaharuan hukum kontrak dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dalam bingkai penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum kontrak sebagaimana yang diatur dalam Buku III KUHPerdata telah diperbaharui oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun 1960. Pembaharuan itu dilakukan secara parsial dan tersebar melalui berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Sehingga, hukum kontrak di Indonesia sekarang ini bukan hanya ada dalam Buku III KUHPerdata tetapi juga ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Pembaharuan itu dilakukan oleh pemerintah dengan menerobos asas kebebasan berkontrak yang menjadi tulang punggung hukum perjanjian sehingga para pihak tidak lagi memiliki kebebasan penuh dalam berkontrak atau untuk menentukan isi perjanjiannya. Hal itu dilakukan oleh pemerintah atas dasar kepentingan umum dan melindungi pihak yang mempunyai kedudukan yang lemah dalam kontrak. Dengan demikian, hukum kontrak kini bercorak tidak lagi murni bersifat keperdataan tetapi mengandung aspek hukum publik, dimana aspek hukum pidana dan hukum administratif telah mewarnai dan masuk di dalamnya.Downloads
References
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, Anti Monopoli, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Bismar Nasution, “Pengaruh Globalisasi pada Hukum Indonesia†dalam Majalah Hukum Fakultas Hukum USU, Volume 8 No. 1, Medan, 2003.
Boedi Harsono, Hukum Agraria, Djambatan, Jakarta, 2000.
Maria S. W. Sumardjono, Kebijakan Hukum Pertanahan: antara Regulasi dan Implementasi.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standard): Perkembangannnya di Indonesia, USU, 1980
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarkat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Binacipta, 1976
Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama, 2004
Roeslan Saleh, “Sekitar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945â€, dalam Sumantoro, Hukum Ekonomi, Jakarta: UI Press, 2008,
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1983
Sudargo Gautama, Tafsiran UUPA, Alumni, Bandung, 1981
Sudikno Mertokusumo, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2010
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2004
Sunaryati Hartono, “Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia,†dalam Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, Bandung: Citra Aditya, 1996
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Usaha Waralaba
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)