KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA (STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA COMMON LAW SYSTEM )
Keywords:
Kewenangan, KPPU, Negara-Negara Common LawAbstract
Setiap negara dituntut untuk memiliki peraturan yang mengatur kegiatan pasarnya dan membentuk suatu komisi yang khusus untuk mengawasi dan mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, misalnya seperti di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di bentuk komisi yang khusus yaitu KPPU. KPPU berwenang untuk melakukan penelitian dan penyelidikan, namun KPPU tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penggeledahan secara mandiri, sedang lembaga sejenisnya di beberapa negara common law memiliki wewenang mandiri melakukan penggeledahan.Downloads
References
A, Terry and Giugni D, Business, Society and the Society, Harcourt Brace dan Company, Ausralia, 1997, terjemahan dalam Andi Fahmi Lubis, et al., Hukum Persaingan Usaha atara Teks & Konteks, Gesellschaft for Techische Zusammenarbeit (GTZ) Gmbh, Jakarta, 2009.
Bown, Jon, The Macqueri Easy Guide to Australia Law, The Macqueri Library Pty. Ltd. NSW, Australia, 1992.
Aristoteles, Nichomachean Ethics, terjemahan dalam Friedrich, Carl Joachim, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., Amerika Serikat, 1987.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pealajar, Yogyakarka, 2010.
Gellhorn, Ernest & William E. Kovacic, Antitrust Law an Economics, West Publishing Co., United State Of America, 1994.
Hadjon, Philipus M., Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.
HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Husni, L., Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya. Malang, 2010.
Ibrahim, Johnny, Hukum Persaingan Usaha “Filosofi, Teori, dan Implikasi penerapannya di Indonesiaâ€, Cet. ke 3, Bayumedia Publishing, Malang, 2009.
Kagramanto, L. Budi, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999), Laros, Surabaya, 2008.
Kusumawati, Lanny, Hukum Persaingan Usaha, Laros, Sidoarjo, 2007.
Lubis, Andi Fahmi, et al., Hukum Persaingan Usaha atara Teks & Konteks, Gesellschaft for Techische Zusammenarbeit (GTZ) Gmbh, Jakarta, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Nadapdap, Binoto, Hukum Acara Persaingan Usaha, cet 1, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Rawls, John, A Theory of Justice, Ox ford University press, London, 1973, terjemahan Uzair Fauzan & Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Sirait, Ningrum Natasya, et.al., Peran Lembaga Peradilan dalam Penanganan Perkara Persaingan Usaha, Partnership for Business Copetition, Jakarta, 2003.
Jurnal
Anisah, Siti, “Permasalahan Seputar Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU,†Jurnal Hukum Bisnis, vol. 24, No. 2, 2005.
Hakim, Lukman, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penataannya Dalam Kerangka Sistem Nasional, Jurnal Hukum Fatkultas Hukum Sebelas Maret.
Nurhayati, Irna, “Kajian Hukum Persaingan Usaha: Kaertel Antara Teori dan Praktik,†Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 30, No. 02, 2011.
Syafrudin, Ateng, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Bersih dan Bertanggung Jawab,†Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.
Tesis
Mairilia, Akira, Perbandingan Peran Komisis Persaingan Usaha di Amerika Serikat, Australia, Perancis, Jepang, Dan Indonesia dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usahaâ€,(Tesis Universitas Indonesia, 2013).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Nomor 5 Tahun 1999, (LN. No. 33 Tahun 1999, TLN no. 3817).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (LN. No. 157 Tahun 2009, TLN. No. 5076).
RepublikIndonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 tentang Pendirian Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
The Federal Trade Commission Act.
The Federal Trade Commission established; membership; vacancies; Federal Trade Commission Act Incorporating U.S. SAFE WEB Act amendments of 2006. Competition Act (2004) Singapura.
Internet
ACCC, ACCC Statement of Intent, diakses dari http://www.accc.gov.au, tanggal 26 Juni 2014.
CCS, Competition Commission Of Singapore, diakses dari https://www.linkedin.com, tanggal 10 November 2014.
Davis, Mac, History of the US FTC, diakses dari www.investopedia.com, tanggal 27 November 2012,
FTC, Welcome to the Berau Of Competition, diakses dari www.ftc.gov, tanggal 27 November 2012.
FTC, About the Federal Trade Commision, diakses dari www.ftc.gov, tanggal 21 november 2012.
KPPU, Super body tapi “Ringkihâ€, diakses dari http://www.hukumonline.com, tanggal 8 Desember 2010.
Lubis, Todung Mulya, “Perlu Judicial Review Undang-Undang Anti Monopoliâ€, diakses dari http://www.antaranews.com, 30 September 2010.
Legal Resources, Statutes Relating to Both Missions, diakses dari www.ftc.gov, tanggal 27 Desember 2012.
Prasetia, Niko, Tugas dan Wewenang KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, diakses dari https://nikoprasetia.wordpress. com, tanggal 7 Desember, 2010.
The Australian Competition and Consumer Commission, Roles and Activities, diakses dari http://www.accc.gov, tanggal 2 Mei 2009.
Australian competition law, diakses dari http://www.australian competitionlaw, tanggal 22 Oktober 2013.
Yudanov, Periode Revitalisasi Peran KPPU, diakses dari http://www.kppu.go.id, Kategori: Liputan Khusus, tanggal 28, Agustus 2013.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)