RECOVERY ASSET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM ASPEK KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Keywords:
Pengembalian Aset, Korupsi, PidanaAbstract
Pelaksanaan recovery asset yang dilakukan oleh Jaksa mengacu pada Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada tidaknya kerugian Negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi yang menjadi kewajiban bagi terpidana kasus korupsi untuk melakukan penggantian uang Negara akibat perbuatannya yang dapat dilakukan melalui sita atau lelang dari hasil korupsinya oleh terdakwa dengan pidana denda uang pengganti sebesar nilai kerugian yang diakibatkan dan instansi Kejaksaan Agung dapat melakukan eksekusi demi recovery asset untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada tanpa mengurangi isi/materi hukum tidak boleh diinterpretasikan secara baku/sebagaimana adanya seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.Downloads
References
A. Hamid Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia (Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman) Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum UI, Jakrta 25 April 1992
Ahmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta : Yasrif, 1998,
Andi Hamzah dalam Djoko Prakoso dkk, Kejahatan-Kejahatan yang membahayakan dan Merugikan Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987,
E. Sumaryono, Etika Hukum (Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas), Kanisius, Yogyakarta,2000,
Efi Laila Kholis. Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. Jakarta : Solusi Publishing 2010,
Hasil wawancara dengan Budi Satriana, Staff Intelkam Kejaksaan Negeri Mataram, di Mataram pada tanggal 3 Januari 2015,
Hasil wawancara dengan Sang Ketut Mudita Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Selaku Penyidik, di Mataram pada tanggal 6 Januari 2015
Hendrojono, Sosiologi Hukum; Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Srikandi, Jakarta, 2005,
Jimlly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, disampaikan pada Lecture Peringatan 10 Tahun Kontras. Jakarta, 26 Maret 2008,
Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat Hukum, Penerbit UNSRI, Palembang, 2007,
Ni’ matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005,
Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1998,
Selo Soemardjan dalam Evi Hartati, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Semarang, 2005,
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta. 1983,
Suradi, Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta, Gava Media, Yogyakarta, 2006,
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Bandung: Citra Umbara, 2003.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8.
Indonesia, Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Anti Korupsi)
Indonesia, Undang-undang No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
Indonesia, Undang-undang No. 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Indonesia, Undang-undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Indonesia, Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Indonesia, Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI
Indonesia, Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)