PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.198Keywords:
Perlindungan, hukum, orisinalitasAbstract
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Ciri dan kualitas barang yang dipelihara dan dapat dipertahankan dalam jangka waktu tertentu akan melahirkan reputasi (keterkenalan) atas barang tersebut, yang selanjutnya memungkinkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indikasi Geografis sangat penting untuk mendapat perlindungan hukum. Hal ini dilakukan agar hak-hak alami yang dimiliki oleh pemegang hak dapat terjamin dan dapat terwujudnya rasa aman karena suatu produk yang dihasilkan oleh alam maupun oleh kreatifitas manusia yang memiliki sesuatu yang khas yang tidak dapat ditemukan di tempat lain dan memiliki reputasi yang dapat meningkatkan daya saing suatu daerah ini mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah khususnya pemerintah daerah. Indikasi Geografis merupakan Indikator Kualitas. Suatu Indikasi Geografis menunjukkan kepada konsumen.Downloads
References
Abdul Bari Azed, Kepentingan Negara Berkembang terhadap IG, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Traditional.
Lembaga Pengkajian Hukum International Fak Hukum UI kerjasama dengan Ditjen HKI, thn 2005.
Abdul Khadir, Muhammad. 2002. Kajian Hukum Ekonomi HKI, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Alfath, Tahegga. 2001, Efektifitas Hukum dalam Masyarakat (Prespektif Sosiologi Hukum). Jakarta
Alfons, Maria. “Impelentasi Perlindungan Indikasi Geografis atas produk-produk masyarakat lokal dalam perspektif Hak kekayaan Intelektualâ€, Disertasi., Universitas Brawijaya Malang, 2010.
Amiruddin, Asikin Zainal . 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Budi Ahus Riswandi dan M Sayamsuddin, HKI dan Budaya Hukum PT. Radja Grafindo Persada Jakarta 2004
Doyle, Johnson Paul. 1996, Teori Sosiologi Klasik dan Modern,
terjemahan Lawang, MZ Robert., Jakarta
Fadjar, A. Muktie., Perlindungan Hukum Unsur Esensial dalam suatu Negara,Bayumedia Publishing, Malang, 1997.
Gayo, Gabela., “Perlindungan Indikasi Geografis bagi kopi Gayoâ€. Notes I love Gayo, 17 Januari 2010.
Gunawan A, Setiardji. 2005. Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Jokjakarta: Kanisius
Hadjon, M. Philipus., Perlindungan Hukum bagi rakyat Indonesia.
Bina Ilmu, Surabaya, 1997.
Hendra Tanu Atmaja, Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu. Penerbit Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan 2004
________, Hukum dan Penelitian Hukum, Penerbit PT Citra Aditya Bhakti Bandung,2004
Ira, Oktavia. 2006, Relevansi Perlindungan Indikasi Geografis dalam Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2001 Tentang Merk, Bandung.
Janet Rahmi. HKI. Penyalahgunaan Hak Ekslusif. Airlangga University Press.2007.
Kansil, CST., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Balai pustaka, Jakarta 1998
Mahmmud Ahkam Subroto dan Suprapedi, Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Inovasi.Penerbit PT Macanan Jaya Cemerlang. 2008.
Maulana, Insan Budi. Bianglala HaKi (Hak Kekayaan Intelektual) Herca Mitra Utama, Jakarta, 2005
Mayana, Ranti Fauza. Perlindungan desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas. Grasindo, Jakarta, 2004
Muhammad Djumhana & Djubaeda, Hak Milik Kekayaan, Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Alphabetha Bandung 2007.
Otje Salman dan Anthon F Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. PT Alumni Bandung. 2004
Priapantja, Cita Citrawinda. Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003
Raharjo, Satjipto., “Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang sedang berubahâ€.
Ranti F Maryana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Grasindo, Jakarta, 2004.
Risang Ayu, Miranda. 2009, Perlindungan Indikasi Geografis,
Jakarta: Media HKI
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarmanto, Produk Kategori IG Potensi Kekayaan Intelektual Masyarakat Indonesia, Dalam Buku Kepentingan Negara Berkembang terhadap IG, Sumber Daya alam, Pengetahuan Tradisional Penerbit Lembaga Pengkajian Hukum International Fak Hukum UI bekerjasama dengan Direktorat Jendral HKI Dep. Hukum dan HAM RI. 2005.
Syafrinaldi. 2010, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi, UIR Press.
Wenger, Fabrice, “Protection For Geographical Indicationâ€,
Makalah disampaikan pada Peringatan Hari. Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 23 April 2001
Yunus, Munawati. “Legal Protection of Geographical Indication in Indonesiaicalâ€
Makalah disampaikan pada Workshop. “Geographical Indication in Indonesiaical: a Move Forwardâ€. Jakarta, 24-25 Februari 2004, Media HKI, Vol.II/No.1/April 2004
Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)