PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors

  • Winda Risna Yessiningrum

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.198

Keywords:

Perlindungan, hukum, orisinalitas

Abstract

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Ciri dan kualitas barang yang dipelihara dan dapat dipertahankan dalam jangka waktu tertentu akan melahirkan reputasi (keterkenalan) atas barang tersebut, yang selanjutnya memungkinkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indikasi Geografis sangat penting untuk mendapat perlindungan hukum. Hal ini dilakukan agar hak-hak alami yang dimiliki oleh pemegang hak dapat terjamin dan dapat terwujudnya rasa aman karena suatu produk yang dihasilkan oleh alam maupun oleh kreatifitas manusia yang memiliki sesuatu yang khas yang tidak dapat ditemukan di tempat lain dan memiliki reputasi yang dapat meningkatkan daya saing suatu daerah ini mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah khususnya pemerintah daerah. Indikasi Geografis merupakan Indikator Kualitas. Suatu Indikasi Geografis menunjukkan kepada konsumen.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Bari Azed, Kepentingan Negara Berkembang terhadap IG, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Traditional.

Lembaga Pengkajian Hukum International Fak Hukum UI kerjasama dengan Ditjen HKI, thn 2005.

Abdul Khadir, Muhammad. 2002. Kajian Hukum Ekonomi HKI, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Alfath, Tahegga. 2001, Efektifitas Hukum dalam Masyarakat (Prespektif Sosiologi Hukum). Jakarta

Alfons, Maria. “Impelentasi Perlindungan Indikasi Geografis atas produk-produk masyarakat lokal dalam perspektif Hak kekayaan Intelektualâ€, Disertasi., Universitas Brawijaya Malang, 2010.

Amiruddin, Asikin Zainal . 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Budi Ahus Riswandi dan M Sayamsuddin, HKI dan Budaya Hukum PT. Radja Grafindo Persada Jakarta 2004

Doyle, Johnson Paul. 1996, Teori Sosiologi Klasik dan Modern,

terjemahan Lawang, MZ Robert., Jakarta

Fadjar, A. Muktie., Perlindungan Hukum Unsur Esensial dalam suatu Negara,Bayumedia Publishing, Malang, 1997.

Gayo, Gabela., “Perlindungan Indikasi Geografis bagi kopi Gayoâ€. Notes I love Gayo, 17 Januari 2010.

Gunawan A, Setiardji. 2005. Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Jokjakarta: Kanisius

Hadjon, M. Philipus., Perlindungan Hukum bagi rakyat Indonesia.

Bina Ilmu, Surabaya, 1997.

Hendra Tanu Atmaja, Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu. Penerbit Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan 2004

________, Hukum dan Penelitian Hukum, Penerbit PT Citra Aditya Bhakti Bandung,2004

Ira, Oktavia. 2006, Relevansi Perlindungan Indikasi Geografis dalam Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2001 Tentang Merk, Bandung.

Janet Rahmi. HKI. Penyalahgunaan Hak Ekslusif. Airlangga University Press.2007.

Kansil, CST., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.

Balai pustaka, Jakarta 1998

Mahmmud Ahkam Subroto dan Suprapedi, Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Inovasi.Penerbit PT Macanan Jaya Cemerlang. 2008.

Maulana, Insan Budi. Bianglala HaKi (Hak Kekayaan Intelektual) Herca Mitra Utama, Jakarta, 2005

Mayana, Ranti Fauza. Perlindungan desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas. Grasindo, Jakarta, 2004

Muhammad Djumhana & Djubaeda, Hak Milik Kekayaan, Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Alphabetha Bandung 2007.

Otje Salman dan Anthon F Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. PT Alumni Bandung. 2004

Priapantja, Cita Citrawinda. Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003

Raharjo, Satjipto., “Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang sedang berubahâ€.

Ranti F Maryana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Grasindo, Jakarta, 2004.

Risang Ayu, Miranda. 2009, Perlindungan Indikasi Geografis,

Jakarta: Media HKI

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarmanto, Produk Kategori IG Potensi Kekayaan Intelektual Masyarakat Indonesia, Dalam Buku Kepentingan Negara Berkembang terhadap IG, Sumber Daya alam, Pengetahuan Tradisional Penerbit Lembaga Pengkajian Hukum International Fak Hukum UI bekerjasama dengan Direktorat Jendral HKI Dep. Hukum dan HAM RI. 2005.

Syafrinaldi. 2010, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi, UIR Press.

Wenger, Fabrice, “Protection For Geographical Indicationâ€,

Makalah disampaikan pada Peringatan Hari. Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 23 April 2001

Yunus, Munawati. “Legal Protection of Geographical Indication in Indonesiaicalâ€

Makalah disampaikan pada Workshop. “Geographical Indication in Indonesiaical: a Move Forwardâ€. Jakarta, 24-25 Februari 2004, Media HKI, Vol.II/No.1/April 2004

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Downloads

Published

2015-04-20

How to Cite

Yessiningrum, W. R. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1). https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.198
Loading...