STUDYING TO PROTECT AND MANAGE ENVIRONMENT IN MATARAM TOWN

https://doi.org/10.12345/ius.v2i5.175

Authors

Abstract

In Environment and room design are two things are different but it has iteralated each other room designing is the instrument for all development the activities which is affiaring of over on mean that is very high risk lately. Indonesian government through the institution No. 32 in 2009,  that is about PPLH was included the principle of international agreement,  beside that the institution No. 26  in 2007 about room designing which have a lot of contribution on room designing that it could be avoided the environment crush,  the local rules No. 12 in 2011 about RT, RW of Mataram town as the key of the room designing implementation with the theoretically must  be synchronised with the both of institution above. Beside that the local rules of RT, RW Mataram town must be harmonized with local rules which the related to the local rules of the environments formula of the problem which is proposed are: 1. How are the synchronised and harmonizations between local rules of RTRW Mataram town with UUPLH and Mataram town rules environment. 2. How is implementation of local rules of RTRW Mataram town particularly related to environments. This research is used normative-empiric approaches. This research ued turn (Stufen bau Theory),  autority theory,  low invorsment theory,  normally theory and effectively theory and also supported by material low citizen and welfare theory. Based on the analyses,  researcher concluded that there is existent in insincronisation between local rules no 12 in 2011 about RTRW Mataram town with the local rules No. 3 in 2010 about RTRW west Nusa Tenggara province on RT H. Also between local rules No. 5 in 2014 about UKL/UPL were disharmony. Otherwise if it is reviewed intensively between local rules RTRW of  Mataram town with the institution No. 32 in 2009 about PPLH and institution No. 26 in 2007 about room designing  were existed synchronized of all principle,  purposes philosophy and disubstancial of rules. Means while,  the implementation of local rules of RTRW Mataram town can be concluded a part of local rules was implemented. It was accurate because there is no local rules on RDTRK. The government of Mataram town is just now meet the target of RTH about 1.606, 51 hectare or about 26.86 percent from 1.839 hectar (30%). In order to meet the target the government of Mataram town do some programs such as “green cityâ€,  etc.
Key Words: Protection and Managing of Environment,  Room Designing Mataram Town.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arba, Rencana Tata Ruang Wilayah Yang Berbasis Lingkungan (Studi Di Provinsi Nusa Tenggara Barat), Disertasi, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2012

B. Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004

Bagir Manan, Hukum Positif di Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Cetakan Pertama (Yogyakarta, UII Press)

Departemen PU, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, Hal 10, tanpa tahun.

Dinas Pertamanan Kota Mataram, Profil Pengembangan Dan Penataan Ruang Terbuka Hijau, 2012

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, Edisi Kedua, Rajawali Pers, 2010

Herman Hermit, Pembahasan Undang-undang Penataan Ruang, Mandar Maju, Bandung, 2008

Imam S Ernawi, Gerakan Kota Hijau: Merespon Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan, buletin tata ruang, Sekretariat Tim Pelaksana Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Januari-Februari 2012

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Lingkungan & Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012

Novianto M. Hantoro, Sinkronisasi Dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Bagian Pertama, Hukum Tata Negara/Hukum Konstitusi, Buku Kesatu, Tanpa Tahun dan tanpa penerbit

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram Tahun 2011-2015.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2006

Sabaruddin, Implementasi UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dalam Kaitannya Dengan Penataan Ruang Terbuka Hijau (Studi di Kota Mataram), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Mataram, Tahun 2012

Sjarifuddin Akil, Pengembangan Wilayah Dan Penataan Ruang Di Indonesia: Tinjauan Teoritis Dan Praktis, Makalah

Yanis Maladi, Pendaftaran Tanah nasional dan Kehidupan Hukum Masyarakat (Perspektif Teori-Teori Sosial), Mahkota Kata, Yogyakarta, 2008

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah, Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 17/Prt/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011 -2031

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2011 Tentang RPJMD 2011-2015.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Dan lain-lain peraturan perundang-undangan yang terkait.

Wawancara:

Wawancara dengan Andi Darwis, Kasubbid Amdal BLH Kota Mataram, Nanang Edward, Kabid RTH Dinas Pertamanan Kota Mataram, Sahram, Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram. Masing-masing tanggal 10 September, 19 September dan 21 September 2013.

Wawacara dengan Miftahurrahman, Kabid Perencanaan Dinas PU Kota Mataram, 20 September 2013

Wawancara dengan Nanang Edward, Kasi RTH Dinas Pertamanan Kota Mataram, tanggal 15 September 2013

Wawancara dengan Bahtiar Yulianto, Dinas Tata Kota Mataram, tanggal 8 September 2013

Wawancara dengan Sahram, Anggota DPRD Kota mataram, tanggal 10 September 2013, informasi yang sama juga penulis dapatkan di Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Mataram

Kamus:

Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) offline, V 1.5,

http://ebsoft.web.id/?s=kbbi, tanpa tahun dan tanpa penerbit

Published

2014-08-20

How to Cite

Sosman, A. (2014). STUDYING TO PROTECT AND MANAGE ENVIRONMENT IN MATARAM TOWN. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(2). https://doi.org/10.12345/ius.v2i5.175