THE IMPORTANCE OF ACADEMIC SCRIPT IN THE STATUTES FORMATTING TO REALIZE ASPIRASIONAL AND RESPONSIVE LAW

THE IMPORTANCE OF ACADEMIC SCRIPT IN THE STATUTES FORMATTING TO REALIZE ASPIRASIONAL AND RESPONSIVE LAW

Authors

  • Abdul Basyir

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v2i5.171

Abstract

This study aims to identify and assess the importance of an academic paper on the laws formation in creating aspirations and responsive law and also to knowing the implications of law that is not accompanied by an academic paper. This type of research is normative research. The approach used to address this fundamental problem,  namely the statute approach and conceptual approach. Academic Paper in the formation of legislation is as early  draft legislation and regulation,  institutionalize or formalize conditions and/or events in the community into legislation. Creating aspirations and responsive law is because the law is formed starting from the bottom to the top (bottom up),  and the product of legislation can be enforced and accepted by the community. The implications of the draft legislation that is not accompanied by an academic paper that is denied to be discussed,  unprocedural,  and the legislation products can be constrained when executed or enforced.
Keywords: academic paper,  The formation of legislation,  implication.
Abstrak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anis Ibrahim, Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis Interaksi Politik dan Hukum dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur, Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2008.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

Hikmahanto Juwana, Penyusunan Naskah Akademik sebagai Prasyarat dalam Perencanaan Pembentukan RUU, Departemen Hukum dan HAM, 2006.

H.R Otje Salman, S. Anton F. Susanto, Teori Hukum. Rafika Aditama, Bandung. 2009.

Jazim Hamidi dkk. Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah, Menggagas Peraturan Daerah yang Responsif dan Berkesinambungan. Cetakan Pertama, Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta, 2011.

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Khudzaifah Dimyanti, Teorisasi Hukum, Muhammadiyah Universitas Press. Surakarta. 2004.

Laurence M.Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (a legal system a social science perspective). Diterjemahkan oleh M.Khozim, Nusa Merdeka, Bandung, 2006.

M. Marwan dan Jimmy, P, Kamus Hukum (Dictionary Of Law Complete Edition), Cetakan Pertama, Reality Publisher, Surabaya, 2009.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007,

Ni’matu Huda, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH-UII Press, Yogyakarta, 2007.

Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Ilmu Perundang-undangan, Cetakan Pertama, Pustaka Setia, Bandung. 2012.

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Cetakan Pertama. Mandar Maju, Bandung, 1998.

Salim HS dan Erlies Septina Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Saifudin, Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta. 2009.

Sumadi Surya Brata, Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1998.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yokyakarta. 1988.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Tjahya Supriatna, Sistem Administrasi Pemerintah Daerah, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Widodo Dwi Putro, Kritik terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011,

Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, (Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan). Cetakan Ketiga. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2011

Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Indonesia, Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan.

Downloads

Published

2014-08-20

How to Cite

Basyir, A. (2014). THE IMPORTANCE OF ACADEMIC SCRIPT IN THE STATUTES FORMATTING TO REALIZE ASPIRASIONAL AND RESPONSIVE LAW. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(2). https://doi.org/10.12345/ius.v2i5.171
Loading...