THE DEATH PENALTY FORMULATION POLICY ON THE NARCOTICS CRIME ACT IN INDONESIA

https://doi.org/10.12345/ius.v2i5.170

Authors

Abstract

The International narcotic criminal acts are at a dangerous level of society,  state and nation even world peace. In efforts to overcome the narcotic criminal act through criminal law instrument,  the Indonesian government has adopted a policy by issuing the Acts Number 35 Year 2009 on Narcotics that in the criminal provisions include a death penalty. The issues raised in this research is,  how the legal basis of the death penalty guidelines in the Acts Number 35 Year 2009 on Narcotics?,  and whether the death penalty still need be formulated in the narcotic criminal act of Indonesia in the future?. The method used is the normative legal research with the legislation approach (statutory approach),  conceptual approaches,  and the comparative approach. The legal basis of the death penalty guidelines in Acts Number 35 Year 2009 on Narcotics is not yet regulated limitedly and still based on Article 11 of the Criminal Code as amended in the Acts Number 2/Pnps/1964,  namely Presidential Decree Number 2 Year 1964 that determined base on the Acts Number 5 Year 1969 on the Implementation Procedure of the Death Penalty that imposed by the Court in the in the General Court and the Military area,  and the Police Regulation Number 12 Year 2010 on the Implementation Procedure of the Death Penalty. The Death penalty still need to be formulated in the narcotic criminal act of Indonesia in the future with the reason that : the application of the death punishment is not contrary to religion,  Pancasila,  and human rights. Therefore death penalty sanctions are still preserved in the bill of Criminal Code Year 2012,  and narcotics criminal act offenses views of its extraordinary impact is very complex.
Keywords : Formulation Policy of Dead Penalty,  Narcotics Crime.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum (Buku I), Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,

Andi Hamzah & Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan Di Masa Depan, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983

AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011,

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, 1990, hlm, 73

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru) (Buku III), Cetakan Ketiga, Fajar Interpratama Offset, Jakarta, 2011, hlm, 167-168

_______, Kapita Selekta Hukum Pidana (Buku IV), Cetakan Kedua, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm, 284

_______, Kapita Selekta Hukum Pidana (Buku V), Cetakan Ketiga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013, hlm, 228-230

_______, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Buku II), Cetakan Kedua, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011,

_______, Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia (Buku I), Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009,

Desy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama, Amelia, Surabaya, 2003, hlm, 315

Djoko Prakoso, et, al, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Masyarakat, Cetakan Pertama, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987,

_______, Hukum Penitensier di Indonesia, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm, 56

Dwi Haryadi, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cyberporn Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesiaâ€, (Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2007),

H. Siswanto. S, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Cetakan Pertama, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2012,

H.R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Cetakan Kelima, PT Refika Aditama, Bandung, 2009,

Hans C. Tangkau, Pidana Mati Dalam Pergolakan Pemikiran, Karya Tulis Ilmiah, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011,

Hj, Rodliyah, Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Eksekusi Pidana Mati Perempuan Hamil (Pokok-Pokok Pikiran Revisi Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964) (Buku I), CV Arti Bumi Intaran, Yogyakarta, 2011, hlm, 108

Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung, 2003,

Pertama, UMM Press, Malang, 2009,

Kurnia, “Ide Dasar dan Kebijakan Formulasi Pidana Mati Bersyarat Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia†(Tesis Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2004),

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritis. Dan Praktik, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 2012,

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm, 213

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pidana Mati Nomor 2-3/PUU-V/2007,

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2-3/PUU-V/2007,

Rama Putra, “Ide Keseimbangan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesiaâ€, (Tesis Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2009),

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Cetakan Pertama, CV Mandar Maju, Bandung, 1995,

Slamet Siswanta, “Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, †(Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007),

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Buku I), Alumni, Bandung, 1986,

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Buku II), Alumni, Bandung, 1981,

Tatas Nur Arifin, “Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasionalâ€, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2013,

Tendik Wicaksono, “Penjatuhan Pidana Oleh Hakim di Bawah Batas Minimal Khusus Dari Ketentuan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus : Putusan No. 2597/PID.B/2009/PN. TNG, Putusan No. 297/PID.B/2010PN.TNG, dan Putusan No. 904/PID/B/2010/PN.TNG Pada Pengadilan Negeri Tangerangâ€, (Tesis Magister Fakultas Hukum Program Pascasarjana Kekhususan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Indonesia, 2011),

Tongat, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Pertama, Universitas Muhammadiyah Malang, 2004,

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

RUU KUHP Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tatacara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer

Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati

Website

hhttp://ayuusaputri. blogspot.com/2011/05/ penyalahgunaan- nar koba- diIndonesia. html/ diakses tanggal 8 Maret 2013

http://repository.unsur.ac.id/ unggah.php? file=berkas/ Jurnal Tesis Pak Marudut Manalu.pdf/diakses tanggal 30 Agustus 2013

http://www.antaranews.com/berita/339961/grasi- presiden- terpidana- mati- narkoba-tunjukkan-inkosistensi/diakses 10 Maret 2013

http://www.bnn.go.id/ portal/_uploads/ post/ 2012/05/31 /20120 531153 207-10234.pdf/diakses tanggal 8 Maret 2013

http://www.tribunnews.com/2012/10/02/terpidana-hengky-gunawan-tak-dihukum -mati-ini-jawaban-ma/diakses tanggal 10 Maret 2013

Published

2014-08-20

How to Cite

Wardana, I. W. (2014). THE DEATH PENALTY FORMULATION POLICY ON THE NARCOTICS CRIME ACT IN INDONESIA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(2). https://doi.org/10.12345/ius.v2i5.170