Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022

Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022

Authors

  • Kaharudin Kaharudin Universitas Mataram
  • Riska Ari Amalia Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.1118

Keywords:

Diskresi, BPJS, Pelayan Publik,

Abstract

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah menginstruksikan kepada 30 (tiga puluh) Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti agar kepesertaan BPJS menjadi syarat wajib dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut merupakan peraturan kebijaksanaan yang berisi diskresi dalam menafsirkan UU SJN dan UU BPJS.  Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui diskresi memiliki Batasan dan untuk mengetahui instruksi presiden tersebut memenuhi syarat diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang ditunjang oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diskresi dibatasi AAUPB dan asas legalitas, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat diskresi karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Kaharudin, (2016), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet-1, Pustaka Bangsa, Mataram.
Ridwan HR (2016), Hukum Administrasi Negara, cet-12, Rajawali Press, Jakarta,
S.F Marbun Dan Moh. Mahfud M.D, (2011), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet-6, Liberty, Yogyakarta.
Sirajudin, Didik Sukriono, Winardi, (2016), Hukum Pelayanan Publik, Setara Press, Malang.
Jurnal
Glory Miliani Ampow, Oliij A. Kereh, Vonny A. Wongkar, (2021), Penerapan Diskresi Oleh Presiden Atas Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Jurnal Lex Administratum, Vol.9 No.3.
Herman & Hendry Julian Noor, (2017), Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking), Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 3 No.1.
Luthfil Ansori, (2015), Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Yuridis, Vol. 2 No.1.
Mei Susanto., (2019), Kedudukan Dan Fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Pembelajaran Dari Tren Global, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 18 No. 2.
Mhd. Taufiqurrahman, (2019), Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan, Jurnal Retentum, Vol. 1 No.1.
Reza Syawawi, (2021), Diskresi Dan Potensi Korupsi Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Analisis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016), Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18 No. 3, Pg.422.
Rokilah, (2019), Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule Of Law, Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, Pg. 16.
Solechan., (2019), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik, Adminitrative Law & Governance Journal, Issue 4, pg.687.
Trisna Widada, Agus Pramusinto, Lutfan Lazuardi, (2017), Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi Di Rsud Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu), Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 23 No.2, pg.203.
Website
BPJS Kesehatan, (2021), Kunci Capai Uhc: Komitmen Pemerintah Lindungi Penduduk, Https://Bpjs-Kesehatan.Go.Id/Bpjs/Post/Read/2021/2128/Kunci-Capai-Uhc-Komitmen-Pemerintah-Lindungi-Penduduk, Diakses Pada Tanggal 20 Maret 2022.
BPJS Kesehatan, (2021), Kaleidoskop Bpjs Kesehatan 2021: Menutup Tahun Dengan Kinerja Gemilang, Https://Bpjs-Kesehatan.Go.Id/Bpjs/Post/Read/2021/2149/Kaleidoskop-Bpjs-Kesehatan-2021-Menutup-Tahun-Dengan-Kinerja-Gemilang#:~:Text=“Hingga%2030%20november%202021% 2c%20 Jumlah,Telah%20 Mencapai%20229 .514.068%20jiwa, Diakses Pada Tanggal 20 Maret 2022.
Jaweng, Robert Na Endi, (2022), Ombudsman Ri Minta Pemerintah Tidak Terburu-Buru Berlakukan Bpjs Sebagai Syarat Pelayanan Publik, Ombudsman Ri Minta Pemerintah Tidak Terburu-Buru Berlakukan Bpjs Sebagai Syarat Pelayanan Publik - Ombudsman Ri, Diakses Tanggal 18 Maret 2022.

Downloads

Published

2022-04-29

How to Cite

Kaharudin, K., & Amalia, R. A. (2022). Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 262–273. https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.1118
Loading...