Interpretasi Dan Implikasi Yuridis Pengaturan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa

https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.1109

Authors

Keywords:

Interpretasi, Badan Usaha Milik Desa, Cipta Kerja,

Abstract

Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam rangka melaksanakan pembangunan Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Pasca keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Penulis selanjutnya melihat adanya isu hukum yaitu apakah Interpretasi Bentuk Badan Usaha Milik Desa Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksanaannya, serta implikasi yuridis pengaturan tersebut. Berdasarkan isu hukum tersebut di atas, maka penelitian ini bersifat “normatif†(dogmatik), dengan menggunakan pendekatan yakni : statute approach (pendekatan perundang-undangan). Hasil pembahasan pada penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum, tetapi mengenai apa bentuk badan hukumnya hal ini belum diatur secara jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru memuat norma yang membuka ruang multi tafsir mengenai bentuk badan usaha dari BUM Desa dan mengaburkan status BUM Desa sebagai badan hukum publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Arief Sidharta, (2007), Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Chidir Ali, (1985), Badan Hukum, Alumni, Bandung.
Dominikus Rato, (2010), Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Esmi Warasih, (2014), Pranata Hukum, Pustaka Magister, Semarang.
Muhammad Erwin, (2012), Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana - Prenadamedia Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prana Media Group, Jakarta.
Riduan Syahrani, (1999), Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Riduan Syahrani, (1999), Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rudhi Prasetya, (1995), Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Alumni, Bandung.
Sidharta, (2006), Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, (2007), Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta.
Tuti Rastuti, (2015), Seluk Beluk Perusahaan Dan Hukum Perusahaan, Refika Aditama, Bandung.
Yahya Harahap, M., (2015), Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal/Paper
Ahmad Zaenal Fanani, Berpikir Filsafat Dalam Putusan Hakim, Varia Peradilan Vol. 26, No. 304, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2011.
Margaret M. Blair, The Four Functions of Corporate Personhood, Vanderbilt University Law School, Public Law and Legal Theory Working Paper No. 12-15, 2013, h. 3, https://law.seattleu.edu/Documents/berle-center/Blair.pdf., diakses pada 1 Mei 2021.
Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara”, diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.
Nindyo Pramono, Perbandingan Perseroan Terbatas Di Beberapa Negara, Ditulis Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penulisan Karya Ilmiah Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I., 2012, hlm. 11, https://www.bphn.go.id/data/documents/pk-2012-1.pdf., diakses pada 1 Maret 2021.
Nur Agus Susanto, Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3 Desember 2014, hlm. 219, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/73, diakses pada 4 Maret 2021.
Yance Arizona, Apa itu Kepastian Hukum, http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/, diakses pada 4 Maret 2021.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Published

29-08-2021

How to Cite

Dewi, A. S. K. (2021). Interpretasi Dan Implikasi Yuridis Pengaturan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2). https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.1109