Model Vicarious Liability Partai Politik Terhadap Tindak Pidana Pemilu

Model Vicarious Liability Partai Politik Terhadap Tindak Pidana Pemilu

Authors

  • Abdul Wahid Universitas Tadulako
  • Andi Intan Universitas Tadulako
  • Nurhayati Mardin Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.1063

Keywords:

Pertanggungjawaban, Partai Politik, dan Sanksi

Abstract

Pertanggungjawaban pidana partai politik dalam berbagai putusan pengadilan yang diteliti sebanyak 22 kasus di Sulawesi tengah menunjukkan bahwa partai politik tidak memiliki pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kader partai politik. Bentuk pertanggungjawaban partai tindak pidana pemilu adalah pertanggungjawaban pribadi (individual criminal responsibility). Peneliti menawarkan satu model baru pertanggungjawaban hukum yaitu pertanggungan jawaban pidana yang bersifat vicarious liability) dimana partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kadernya. Model bentuk pertanggungjawaban pidana tersebut hendaknya dimuat dalam perubahan ketentuan sanksi pidana dalam perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Chairul Huda, (2019), Pertanggungjawaban Partai Politik Sebagai Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Makalah pada Studium Generale Fakultas Hukum UII Jogjakarta, 11 Juli 2019
Erma Rusdiana , Pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai badan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum korupsi politik, Disertasi, UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-T.311208008-2016.
Irianto, Shidarta, (2013), Metode Penelitian Hukum Kontelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (2010), Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Suratman, Philips, (2012), Metode Penelitian Hukum , Alfabeta, Malang.
Jurnal
Latumaerissa, D., & Saimima, J. M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Masohi, 1(2), 89-99. Availabl<Https://Journal.Fdi.Or.Id/Index.Php/Jmas/Article/View/354
Maria Silvya E. Wangga, (2018), Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Integritas, Volume 4 Nomor 2, Desember 2018, hlm. 56
Wahyu, (2014). Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana, Jurnal Mimbar Hukum , Vol. 7 No. 2 (2014) Hlm. 247-269
Zainal Arifin Mochtar, Pertanggungjawaban Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Https://Doi.Org/10.22146/Jmh.29199.
Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Wahid, A., Intan, A., & Mardin, N. (2020). Model Vicarious Liability Partai Politik Terhadap Tindak Pidana Pemilu. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 180–189. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.1063
Loading...