Kebijakan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1037Keywords:
Anggaran, Pandemi, Covid-19, Realokasi, Refocusing.Abstract
Pemerintah mencoba mengatasi permasalahan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dengan mengambil kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Pemerintah Daerah juga dituntut untuk melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui perubahan APBD. Namun, tidak semua daerah bisa dengan segera melakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, melihat tantangan, dan memberikan solusi perumusan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Pemerintah Daerah di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi perubahan APBD dalam melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang disebabkan karena beberapa hal, seperti perbedaan fleksibilitas keuangan daerah dan tidak adanya panduan yang jelas dalam melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Guna menghadapi permasalahan tersebut, solusi yang dapat dijalankan oleh Pemerintah Pusat sebagai pengarah kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam hal refocusing kegiatan dan realokasi anggaran adalah membuat semacam Standar Operasional Prosedur yang memuat batasan ruang lingkup anggaran dan kegiatan yang harus dikurangi, ditambah, maupun disesuaikan kembali.Downloads
References
Buku
Halim, Abdul, and Ibnu Mujid, (2009). Problem Desentraliasi Dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat-Daerah. Yogyakarta: Sekolah Pasca Sarjana UGM.
Muhammad, Abdulkadir. (2004), Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Norman Loayza, N., & Pennings, S. M. (2020). Macroeconomic policy in the time of COVID-19: A primer for developing countries. World Bank Research and Policy Briefs, (147291). and Steven Michael Pennings, 2020, “Macroeconomic Policy in the Time of COVID-19: A Primer for Developing Countries,†World Bank Research and Policy Briefs
Soekanto, Soerjono. (2009), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Sugiyono. (2013), Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.
Jurnal
Basri, Y. M., & Gusnardi, G. (2021). Pengelolaan Keuangan Pemerintah di Masa Pandemi Covid 19 (Kasus Pada Pemerintah Provinsi Riau). Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 33-48.. https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9803.
Lestyowati, J., & Kautsarina, A. F. (2020). Implementasi Realokasi Anggaran Dan Refocussing Kegiatan Di Masa Pandemi Covid-19 Studi Kasus Bdk Yogyakarta. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 424-439..
Loayza, N., & Pennings, S. M. (2020). Macroeconomic policy in the time of COVID-19: A primer for developing countries. World Bank Research and Policy Briefs, (147291).
Maryanti, S., Netrawati, I. G. A. O., & Nuada, I. W. (2020). Pandemi COVID-19 dan implikasinya pada perekonomian NTB. Media Bina Ilmiah, 14(11), 3497-3508.
Pogos, M. C. (2021). Tata Cara Pengalihan Dana APBD Kabupaten Dalam Hal Terjadi Pandemi Covid-19 Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kabupaten Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lex Administratum, 9(3).
Rabban, D. R. S. R. S. (2020). Public Trust Building Strategy Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah: Telaah Proses Refocusing dan Realokasi Apbd (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19. Jurnal Legislatif, 59-78.
Sianipar, G. A. E. M., & Ardini, L. (2020). Pemeriksaan Keuangan Negara pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal SEKURITAS (Saham, Ekonomi, Keuangan dan Investasi), 4(1), 34-42..
Sopanah, and Mohammad Fauzi Fikri Haikal. “Refocusing Anggaran Di Masa Pandemi Covid-19.†Conference on Economic and Bussiness Innovation, 2021.
Suparman, N. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(1), 31-42. https://doi.org/10.33105/itrev.v6i1.261.
Wardhana, D. (2020). Kajian kebijakan dan arah riset pasca-covid-19. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 223-239.
Peraturan Perundang-undangan
Gubernur Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (2020).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (2020).
Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (2020).
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (2020).
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Pereko (2020).
Presiden Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (2020).
Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 313/KEP/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang (2020).
Internet/Website
Abdullah, Syukriy. “Perubahan APBD Di Masa Pandemi Covid-19.†Indonews.id, 2020. https://indonews.id/artikel/312207/Perubahan-APBD-di-Masa-Pandemi-Covid-19--/.
Admin. “Alokasi,†n.d. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/alokasi.
———. “Realokasi,†n.d. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/realokasi.
———. “Refocusing,†n.d. https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/refocus?q=refocusing.
Bidang Media Dinas Kominfo. “Kebijakan Perubahan Anggaran, Prioritaskan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.†acehtamiankab.go.id, 2020. https://www.acehtamiangkab.go.id/berita/berita-eksekutif/843-kebijakan-perubahan-anggaran,-prioritaskan- pemulihan-ekonomi-masyarakat.html.
Kemendagri Republik Indonesia. “Batas Waktu Penyampaian Penyesuian APBD Untuk Penanganan Covid-19 Diperpanjang, Pemda Diminta Responsif.†Kemendagri.go.id, 2020.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Pelaksanaan Anggaran Pada Masa Pandemi Covid-19.†djkn.kemenkeu.go.id, 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-suluttenggomalut/baca-artikel/13163/Pelaksanaan-Anggaran-Pada-Masa-Pandemi-Covid-19.html diakses 12 April 2021.
Wildan, Muhamad. “Masih Banyak Pemda Kesulitan Relokasi APBD, Ini Sebabnya.†ekonomi.bisnis.com, 2020. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200413/9/1226380/masih-banyak-pemda-kesulitan-realokasi-apbd-ini-sebabnya-.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mailinda Eka Yuniza, Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, Gilda Talitha Putri, Melodia Puji Inggarwati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)