Aspek Hukum Administrasi Negara Surat Keputusan Bersama Menteri Terhadap Pembubaran Ormas

Aspek Hukum Administrasi Negara Surat Keputusan Bersama Menteri Terhadap Pembubaran Ormas

Authors

  • AD Basniwati Universitas Mataram
  • M. Saleh Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1032

Keywords:

SKB Menteri, Organisasi Massa, Hukum Administrasi

Abstract

Salah satu hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kebebasan berkumpul dan berserikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah ormas mempunyai anggota yang jelas, mempunyai kepengurusan terstruktur sesuai hierarki, kewenangan, dan tanggung jawab Masing-masing, di bidang/mengenai/perihal kemasyarakatan seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan lain-lain dalam arti kemasyarakatan seluas-luasnya. Keberadaan Ormas di era sekarang sering menjadi perdebatan, terutama adanya sikap pemerintah melalui SKB Menteri dalam pembubaran Ormas. Untuk menjawab isu hukum tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan penafsiran yang digunakan adalah penafsiran gramatikal dan autentik. Aspek hukum yang akan dikaji adalah keberadaan SKB Menteri dalam pembubaran ormas dari aspek Hukum Administrasi Negara. Hal ini bukan tanpa alasan, karana sering ketetapan yang dikeluarkan pemerintah ada yang sifat mengatur (regeling) dan ada yang bersifat Penetapan (beseeching). Hasil yang dituju adalah adanya pembedaan yang jelas dalam SKB tersebut antara pengaturan dan penetapan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Indroharto, (2000), Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, (2019), Konstitusi & Konstitusionalisme, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Maria Farida Indrati (2007), Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.

Nia Kania Winayanti, (2011), Dasar Hukum Pendirian & Pembubaran Ormas, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Setyowati, (2013), Organisasi dan Kepemimpinan Modern, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jurnal

Fauzi, G. (2015). Urgensi UU Ormas Dalam Memperkokoh NKRI. Jurnal Kementerian Sekretariat Negara RI, (29).

Santoso, C. W. B., & Harefa, H. (2015). Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(1), 1-20.

Afifah, W. (2018). Sistem Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Supremasi, 2-2.

Latifah, M. (2020). Pelindungan HAM dalam Mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 (Human Rights Protection on Dissolution Mechanism of Civil Society Organizations (CSOs) Based on Law No. 16 of 2007). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(1).

Asyiah, N. (2016). Eksistensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 44-54.

Internet

Eryanto Nugroho, (2021), Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas, (artikel), Jakarta, pshk.or.id diakses: Kamis, 11 Maret 2022.

Downloads

Published

2022-04-20

How to Cite

Basniwati, A., & Saleh, M. (2022). Aspek Hukum Administrasi Negara Surat Keputusan Bersama Menteri Terhadap Pembubaran Ormas. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 136–149. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1032
Loading...