Aspek Hukum Administrasi Negara Surat Keputusan Bersama Menteri Terhadap Pembubaran Ormas
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1032Keywords:
SKB Menteri, Organisasi Massa, Hukum AdministrasiAbstract
Salah satu hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kebebasan berkumpul dan berserikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah ormas mempunyai anggota yang jelas, mempunyai kepengurusan terstruktur sesuai hierarki, kewenangan, dan tanggung jawab Masing-masing, di bidang/mengenai/perihal kemasyarakatan seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan lain-lain dalam arti kemasyarakatan seluas-luasnya. Keberadaan Ormas di era sekarang sering menjadi perdebatan, terutama adanya sikap pemerintah melalui SKB Menteri dalam pembubaran Ormas. Untuk menjawab isu hukum tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan penafsiran yang digunakan adalah penafsiran gramatikal dan autentik. Aspek hukum yang akan dikaji adalah keberadaan SKB Menteri dalam pembubaran ormas dari aspek Hukum Administrasi Negara. Hal ini bukan tanpa alasan, karana sering ketetapan yang dikeluarkan pemerintah ada yang sifat mengatur (regeling) dan ada yang bersifat Penetapan (beseeching). Hasil yang dituju adalah adanya pembedaan yang jelas dalam SKB tersebut antara pengaturan dan penetapan.
Downloads
References
Buku
Indroharto, (2000), Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, (2019), Konstitusi & Konstitusionalisme, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Maria Farida Indrati (2007), Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.
Nia Kania Winayanti, (2011), Dasar Hukum Pendirian & Pembubaran Ormas, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Setyowati, (2013), Organisasi dan Kepemimpinan Modern, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jurnal
Fauzi, G. (2015). Urgensi UU Ormas Dalam Memperkokoh NKRI. Jurnal Kementerian Sekretariat Negara RI, (29).
Santoso, C. W. B., & Harefa, H. (2015). Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(1), 1-20.
Afifah, W. (2018). Sistem Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Supremasi, 2-2.
Latifah, M. (2020). Pelindungan HAM dalam Mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 (Human Rights Protection on Dissolution Mechanism of Civil Society Organizations (CSOs) Based on Law No. 16 of 2007). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(1).
Asyiah, N. (2016). Eksistensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 44-54.
Internet
Eryanto Nugroho, (2021), Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas, (artikel), Jakarta, pshk.or.id diakses: Kamis, 11 Maret 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 AD Basniwati, M. Saleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)