Urgensi Pendaftaran dan Perlindungan Hukum Terhadap Embal Sebagai Indikasi Geografis Maluku Tenggara

Urgensi Pendaftaran dan Perlindungan Hukum Terhadap Embal Sebagai Indikasi Geografis Maluku Tenggara

Authors

  • Teng Berlianty Faculty Of Law, Pattimura University, Ambon-Indonesia
  • Yosia Hetharie Faculty Of Law, Pattimura University, Ambon-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.793

Keywords:

Perlindungan Hukum, Embal, Indikasi Geografis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat Kepulauan Kei, Pelaku usaha embal, dan Pemerintah Daerah akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan embal sebagai Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian sosiolegal (sociolegal research), yakni metode penelitian kombinasi antara metode penelitian Hukum doktrinal dan metode penelitian Hukum empiris.Penelitian ini dilakukan di Kei Maluku Tenggara dengan pertimbangan bahwa Embal diproduksi oleh mayarakat Kei Maluku Tenggara.Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis perlu didapatkan oleh embal yang merupakan komoditi unggulan masyarakat Kei, karena embal memenuhi syarat sebagai produk indikasi geografis dengan karakteristik khusus yang memiliki ciri kedaerahan dari masyarakat Kei Maluku Tenggara.Upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap embal sebagai komoditi unggulan masyarakat Kei belum memadai. Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual hanya memberikan bimbingan, advokasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha embal sebatas sebagai produk unggulan saja tetapi tidak ada tindaklanjut dalam kaitan dengan embal sebagai kekayaan intelektual masyarakat Kei yang perlu dilindungi. Perlu juga penguatan dan pengembangan pemahaman pemerintah daerah akan pentingnya pendaftaran indikasi geografis terhadap produk embal tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adrian Sutedi, (2009) Hak Atas Kekayaan Intelektual , Sinar Grafika, Jakarta.

Chambers Robert, (1995) Poverty and Livelihoods: Whose Reality Counts? Uner Kirdar and Leonard Silk (eds), People: From Impoverishment to Empowerment. New York: New York University Press.

E, Junus, 2004. “Pentingnya perlindungan IG sebagai Bagian dari HKI dan Pelaksanaannya di Indonesia.†Makalah pada Seminar Nasional “Perlindungan IG di Indonesia, Jakarta, 6-7 Desember 2004.

Friedman, John (1992) Empowerment: The Politics of Alternative Development. Cambridge: Blackwell.

Ginanjar Kartasasmita, (1995) Ekonomi Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta: CIDES.

I Wayan Wiryawan dan I Made Dedy Priyanto, Indikasi Geografis Sebagai Aset Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, International Confrence APHKI, Faculty Of Law University Of Mataram, 2017.

Ida Ayu Sukihana, (2006), Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung.

Lili Rasjidi, (1993), Hukum Sebagai Suatu Sistem, Alumni, Jakarta.

Miranda Risang Ayu, (2006), Memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, Bandung. Alumni, Bandung.

Philiphus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Saky Septiono, (2009), Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia, Subdit Indikasi Geografis Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Satjipto Raharjo, (1991). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, (1994), Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, (2010), Kapita Selekta Ilmu Hukum, Liberty, Jakarta.

Sulistyowati Irianto, (2009). Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implementasi Metodologisnya, dalam Sulistyowaty dan Sidharta (eds), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Lihat juga dalam Sulistyowati Irianto dalam buku yang sama, Praktik Hukum: Perspektif Sosiolegal, Yayasan Obor, Jakarta.

Tim Lindsay dkk, (2006), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.

Jurnal

I Gusti Ayu Purnamawati, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Kerajinan Tradisional untuk Penguatan Ekonomi Wilayah, Jurnal Pandecta Volume 11 No. 1 June 2016.

Nizar Apriansyah, Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah (Protection of Geographical Indications within the Scope of Improvement of Regional Economy), Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 18 No. 4 (2018).

Sudjana, Implikasi Perlindungan Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Terhadap Pengembangan Ekonomi Lokal, Jurnal Veritas Et Justitia Unpar Volume 4 No.1 (2018).

Winda Risna Yessiningrum, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. III No. 7 (2015).

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Downloads

Published

2020-08-14

How to Cite

Berlianty, T., & Hetharie, Y. (2020). Urgensi Pendaftaran dan Perlindungan Hukum Terhadap Embal Sebagai Indikasi Geografis Maluku Tenggara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 244–255. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.793
Loading...