Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah

Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah

Authors

  • Johan’s Kadir Putra Universitas Balikpapan
  • Rada Alfathania.H Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.723

Keywords:

Perjanjian Nominee, Asas Kebangsaan, Penyeludupan Hukum

Abstract

Perjanjian pinjam nama atau biasanya dikenal dengan istilah perjanjian nominee merupakan salah satu upaya dari warga asing agar bisa memperoleh hak kepemilikan tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cara meminjam nama warga Negara Indonesia, kemudian dimasukkan pada sertifikat kepemilikan yang mana seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak warga negara asing. Peraktik pinjam nama ini bukan suatu hal yang asing lagi oleh masyarakat Indonesia dan merupakan bentuk penyelundupan hukum tanah, mengingat adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 21 Ayat (1) yang menyebutkan “Hanya Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milikâ€.  Tujuan  penelitian   agar dapat memahami apakah Perjanjian nominee selaras dengan hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee. Metode yang dipakai oleh penelitian ini adalah  metode penelitian normative yang lebih menitikberatkan pada pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian nominee tidak selaras oleh peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan melanggar persyaratan suatu perjanjian berupa causa yang halal dan melanggar asas perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak dan berakibat batal demi hukum. Kemudian, penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee tidak tepat dan sangat bertentangan disebabkan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kartini Muladji, Gunawan Widjadja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Komariah, (2010), Edisi Revisi Hukum Perdata, UMM Press, Malang.

Sahnan, (2016), Hukum Agrarian Indonesia, Setara Press, Malang.

Supriadi, 2016, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya

Annisa Fitria, Kajian Yuridis Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing di Kabupaten Bandung Bali, Lex Jurnalica, Vol. 15 No. 2 Edisi Agustus 2018.

A.a Ratih Saraswati, I Ketut Westra, Perjanjian Nominee Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana, Vol. 4 No. 2 Edisi 24 Oktober 2018.

I Gede Yusa, I Dewa Gede Atmadja, I Made Arya Utama, I Made Dedy Prianto, Gede Prapta Wiguna dan I Gede Tresna Pratama Wijaya, Akibat Hukum Akta Perjanjian Nominee Terhadap Pihak Ketiga, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 1 No.2 Edisi Oktober 2016.

Ida Nurlinda, Telaah Atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, Jurnal Bina Mulia Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 1 No. 1 Edisi September 2016.

Jum Anggriani, Penerapan Asas Nasionalitas Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia (Studi Kasus PP No. 40 Tahun 1996), Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, Vol. 12 No. 1 Edisi Januari 2012.

Tuti Susilawati, Janet Elizabeth Tenges, Analisis Keabsahan Kepemilikan Tanah Oleh Orang Asing Di Indonesia (Studi Kasus Nomor : 9/PT.G/2018/PN.SKB), Pakuan Law Review, Vol. 6 No. 1 Edisi 1 Januari 2020.

Yeyet Solihat, Hukum Agraria Nasional, Jurnal Universitas Singaperbangsa Kerawang, Vol. 10 No. 23 Edisi Maret-Mei 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.

Website

https:://m.inilah.com/news/detail/2190114/negara-rugi-50-ribu-wna-kuasasi-tanah-di-bali,

“Negara Rugi, 50 Ribu WNA Kuasa Tanah di Baliâ€, diakses pada tanggal 27 Oktober 201 9.

https:/www.google.com/amp/s/m.merdeka.com/amp/peristiwa/gubernur-bali-akan-tindak-wna-yang-manupulasi-tanah-dewata-untuk-pariwisaa.html, “Gubernur Bali Akan Tindak WNA yang Manupulasi Tanah Dewata Untuk Parawisataâ€, diakses pada tanggal 27 Oktober 2019.

Downloads

Published

2020-08-20

How to Cite

Kadir Putra, J., & Alfathania.H, R. (2020). Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 326–335. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.723
Loading...