Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.723Keywords:
Perjanjian Nominee, Asas Kebangsaan, Penyeludupan HukumAbstract
Perjanjian pinjam nama atau biasanya dikenal dengan istilah perjanjian nominee merupakan salah satu upaya dari warga asing agar bisa memperoleh hak kepemilikan tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cara meminjam nama warga Negara Indonesia, kemudian dimasukkan pada sertifikat kepemilikan yang mana seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak warga negara asing. Peraktik pinjam nama ini bukan suatu hal yang asing lagi oleh masyarakat Indonesia dan merupakan bentuk penyelundupan hukum tanah, mengingat adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 21 Ayat (1) yang menyebutkan “Hanya Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milikâ€. Tujuan penelitian  agar dapat memahami apakah Perjanjian nominee selaras dengan hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee. Metode yang dipakai oleh penelitian ini adalah metode penelitian normative yang lebih menitikberatkan pada pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian nominee tidak selaras oleh peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan melanggar persyaratan suatu perjanjian berupa causa yang halal dan melanggar asas perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak dan berakibat batal demi hukum. Kemudian, penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee tidak tepat dan sangat bertentangan disebabkan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
Downloads
References
Buku
Kartini Muladji, Gunawan Widjadja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Komariah, (2010), Edisi Revisi Hukum Perdata, UMM Press, Malang.
Sahnan, (2016), Hukum Agrarian Indonesia, Setara Press, Malang.
Supriadi, 2016, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Annisa Fitria, Kajian Yuridis Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing di Kabupaten Bandung Bali, Lex Jurnalica, Vol. 15 No. 2 Edisi Agustus 2018.
A.a Ratih Saraswati, I Ketut Westra, Perjanjian Nominee Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana, Vol. 4 No. 2 Edisi 24 Oktober 2018.
I Gede Yusa, I Dewa Gede Atmadja, I Made Arya Utama, I Made Dedy Prianto, Gede Prapta Wiguna dan I Gede Tresna Pratama Wijaya, Akibat Hukum Akta Perjanjian Nominee Terhadap Pihak Ketiga, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 1 No.2 Edisi Oktober 2016.
Ida Nurlinda, Telaah Atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, Jurnal Bina Mulia Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 1 No. 1 Edisi September 2016.
Jum Anggriani, Penerapan Asas Nasionalitas Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia (Studi Kasus PP No. 40 Tahun 1996), Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, Vol. 12 No. 1 Edisi Januari 2012.
Tuti Susilawati, Janet Elizabeth Tenges, Analisis Keabsahan Kepemilikan Tanah Oleh Orang Asing Di Indonesia (Studi Kasus Nomor : 9/PT.G/2018/PN.SKB), Pakuan Law Review, Vol. 6 No. 1 Edisi 1 Januari 2020.
Yeyet Solihat, Hukum Agraria Nasional, Jurnal Universitas Singaperbangsa Kerawang, Vol. 10 No. 23 Edisi Maret-Mei 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.
Website
https:://m.inilah.com/news/detail/2190114/negara-rugi-50-ribu-wna-kuasasi-tanah-di-bali,
“Negara Rugi, 50 Ribu WNA Kuasa Tanah di Baliâ€, diakses pada tanggal 27 Oktober 201 9.
https:/www.google.com/amp/s/m.merdeka.com/amp/peristiwa/gubernur-bali-akan-tindak-wna-yang-manupulasi-tanah-dewata-untuk-pariwisaa.html, “Gubernur Bali Akan Tindak WNA yang Manupulasi Tanah Dewata Untuk Parawisataâ€, diakses pada tanggal 27 Oktober 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)