Politik Hukum Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Rakyat Indonesia Berdasarkan UU SJSN Dan UU BPJS
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.707Keywords:
Politik Hukum, Hak Atas Kesehatan, Rakyat Indonesia,Abstract
Sejak dirancang UU SJSN dan UU BPJS, ada kumpulan yang setuju dan menolak undang-undang tersebut.Meskipun terjadi perbedaan pendapat, namun Dewan Perwakilan Rakyat tetap saja mengesahkan undang-undang tersebut.Dalam implementasinya, ternyata berbagai kritik terarah pada pengelolaan pelayanaan kesehatan Indonesia.Penelitian ini bertujuan menganalisaperaturan berkaitan hak atas kesehatan, karakter produk hukum pasca Orde Baru, dan politik hukum pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia.Jenis penelitian yang digunakan dalam riset ini ialahpenelitian hukum normatif.Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan UU SJSNyang menggabungkan jaminan sosial dengan asuransi sosial telah mengubah kewajiban pemerintah menjadi kewajiban rakyat membayar iuran agar terpenuhi hak atas kesehatannya. Sementara Pembentukan UU BPJS yang menunjuk satu badan penyelenggara milik pemerintah berperan layaknya perusahaan asuransi berpotensi menggeser peran badan penyelenggara milik pemerintah menjadi milik swasta. Kedua undang-undang tersebut terdapat persoalan baik dari segi sistem jaminan sosial nasional maupun pengelolaan pelayanan kesehatan.Oleh karena itu, penyusun undang-undang perlu melaksanakan perubahan atas kedua undang-undang tersebut agar sesuai amanat konstitusi Indonesia.
Downloads
References
Buku
Abdul Kadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Aflina Mustafainah, et. al., (2004), Manual Pendidikan Dasar Globalisasi, Jakarta: debtWATCH Indonesia, JK-LPK dan Community Development Bethesda.
Burhan Ashofa, (2006), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
E. Suharto, (2009), Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia (Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan), Bandung: Alfabeta.
Johnny Ibrahim, (2005), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media Publishing.
M. Ridha Saleh, (2005), Ecoside: Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jakarta: Walhi.
Majda El Muhtaj, (2008), Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers.
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm. 194.
Satjipto Raharjo, (1982), Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, (2009), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan XI, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Titon Slamet Kurnia, (2007), Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Bandung: Alumni.
Winarno Yudho, dkk, (2005), Privatisasi Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi: Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Politik Pemerintah dan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jurnal dan Karya Ilmiah
Alfitri, (2012), Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3, September, 452.
B. Sandiata, Stefany, (2013), Perlindungan Hukum Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Pemerintah, Jurnal Lex Administratum, Vol. 1, No. 2, April-Juni, 189.
Diane Zaini, Zulfi, (2012),Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat), Jurnal Hukum, Vol. 28, No. 2, Desember, 932-933.
Endang Wahyati Yustina, (2015), Hak Atas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Dan Corporate Social Responsibility (CSR), Jurnal Kisi Hukum, Vol. 14, No. 1, Juni,1.
Firdaus, (2016), Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Penyandang Skizofrenia di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 10, No. 1, Maret, 94.
Giovani Masau, Alfionita, (2019),Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Di Rumah Sakit Lakipadada Kabupaten Tana Toraja, Jurnal Phinisi Integration Review, Vol. 2, No. 2, Agustus, 175.
Hidayat, Rif’atul, (2016),Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal, Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 16, No. 2, Desember, 127.
Huraerah, Abu, (2015), Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 2, Desember, 72.
Kadarisman, Muh, (2015), Analisis tentang Pelaksanaan Sistem, Sistem Jaminan Sosial Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-III/2005, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 3, Juli, 475.
Mardiansyah, Rico, (2018),Dinamika Politik Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Di Indonesia, Jurnal Veritas Et Justitia, Vol. 4, No. 1, 229.
Nizar Shihab, Ahmad, (2012), Hadirnya Negara Di Tengah Rakyatnya Pasca Lahirnya Undnag-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No. 2, Juli, 181.
Setiyono, Budi, (2018), Perlunya Revitalisasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Politik, Vol. 9, No. 2, Oktober, 40.
Sri Isriawaty, Fheriyal, (2015), Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3, No. 2, 2.
Waras Sayekti, Nidya dan Sudarwati, Yuni, (2010), Analisis Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Transformasi Pada BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 1, No. 1, Juni, 2.
Yuwinda Ardila, (2018), Keadilan Sosial bagi Pasien Pengguna BPJS Dalam Memperoleh Layanan Kesehatan (Perspektif Konseling Multikultural), Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, Vol. 1, No. 3, November, 74.
Mukti, AG, (2009), Pengembangan Jaminan Pembiayaan Kesehatan Dalam Konteks Kesejahteraan Minimum: Studi Kasus Di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Kesejahteraan Sosial Minimum, Dies Natalies Ke-60 UGM.
Setiawan, Bonnie, (2006),Ekonomi Pasar Yang Neo-Liberalistik Versus Ekonomi Berkeadilan Sosial, Makalah Diskusi Publik Ekonomi Pasar yang Berkeadilan Sosial di DPR RI Jakarta, pada tanggal 12 Juni.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Lembaran Tahun 20014Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256
Website
https://m.inilah.com/news/detail/2544519/sengkarut-bpjs-rr-tunjuk-said-iqbal-punya-solusi,Sengkarut PBJS,RR Tunjuk Said Iqbal Punya Solusi, diakses pada tanggal 13 September 2019.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt519abc859ef5a/sejumlah-tokoh-kritik-konsep-jaminan-sosial, Sejumlah Tokoh Kritik Konsep Jaminan Sosial, diakses pada tanggal 13 September 2019.
https://telusur.co.id/detail/surat-terbuka-buat-menteri-keuangan-sri-sebenarnya-kamu-kerja-untuk-siapa?, Surat Terbuka Buat Menteri Keuangan Sri, Sebenarnya Kamu Kerja Untuk Siapa?, diakses pada tanggal 13 September 2019.
https://www.sultrakini.com/berita/polemik-bpjs-butuh-sistemik, Risnawati, Polemik BPJS, Butuh Solusi Sistemik, diakses pada tanggal 13 September 2019.
https://www.kompasiana.com/zaman/pandangan-berbeda-tentang-jaminankesehatan_5500b5f2813311255efa7d7, Ganjar Krisdiyan,Jaminan Untuk Rakyat Harus Benar-Benar Gratis, Rakyat Harus Benar Tidak Boleh Bayar!,diakses pada tanggal 13 September 2019.
https://www.berdikarionline.com/agenda-tersembunyi-dalam-uu-sjsn-dan-ruu-bpjs-rugikan-kepentingan-nasional/, Agenda Tersembunyi Dalam UU SJSN dan RUU BPJS Rugikan Kepentingan Nasional, diakses pada tanggal 13 September 2019.
https://refensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/KESEHATAN-SEBAGAI-HAK-ASASI-MANUSIA,Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia,Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, diakses pada tanggal 9 September 2019.
https:lintasgayo.co/2014/01/01/sjsn-dan-bpjs-memalak-rakyat-atas-nama-jaminan-sosial, Endang Sutiah Pane,SJSN dan BPJS, Memalak Rakyat Atas Nama Jaminan Sosial,diakses pada tanggal 13 September 2019.
https:fh.umj.ac.id/aspek-perlindungan-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan-dan-kedaokteran, Syaiful Bakhri, Aspek Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan dan Kedokteran, diakses pada tanggal 13 September 2019.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt519abc859ef5a/sejumlah-tokoh-kritik-konsep-jaminan-sosia, Sejumlah Tokoh Kritik Konsep Jaminan Sosial,diakses pada tanggal 13 September 2019.
https://referensi.elsam.or.id/wp-content/upload/2014/12/KESEHATAN-SEBAGAI-HAK-ASASI-MANUSIA,Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia,Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Kesehatan Sebagai Hak Azazi Manusia, Diakses pada tanggal 9 September 2019.
https://www.koran-jakarta.com/undang-undang-bpjs-mesti-segera-direvisi/, Undang-Undang BPJS Mesti Segera Direvisi, diakses pada tanggal 13 September 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)