Formulasi Kebijakan Pidana Denda Dan Uang Pengganti Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.686

Authors

Keywords:

Formulasi, Kebijakan, Denda, Uang Pengganti.

Abstract

Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pasal 1 ayat (3) Undang undang Dasar 1945 maka  segala praktek menjalankan due proses of law harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pertanggung jawaban keuangan negara yang berdimensi merugikan dan atau tidak merugikan keuangan negara dalam perspektif hukum pidana harus berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum,kemanfaatan, keadilan, teori pembuktian dan bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dari para pelaku sehingga kerugian negara mampu dikembalikan dengan hukum yang efektif yaitu melalui hukuman denda dan uang pengganti tanpa pengganti penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis formulasikebijakan pidana denda dan uang pengganti tanpa pengganti penjara dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Methode penelitian ini memakai metode yuridis normatif yaitu methode penelitian dengan bahan primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang undangan, jurnal dan buku. Peneliti berkesimpualan  pertama; Pengaturan pertanggungjawaban hukuman denda hanya terdapat dalam Pasal 10, Pasal 30 dan 31 KUHP  sedangkan dalam tindak pidana korupsi hukuman denda tidak mengatur secara rinci kemudian uang pengganti pada terpidana korupsi diatur dalam pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang undang No.31 tahun 1999 jo Undang Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua; perlu adanya  Formulasi kebijakan dalam peraturan perundang undangan mengenai hukuman denda dan uang pengganti yang terdapat dalam Undang undang tindak pidana korupsi khususnya mengenai pidana denda dan uang pengganti agar tidak diganti dengan penjara tapi dengan cara di cicil dengan kesepakatan waktu yang diberikan kepada pelaku dan tidak diganti dengan hukuman penjara sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Diding Rahmat, Universitas Kuningan

fakultas Hukum

References

Buku

Abdul Manan, (2005), Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prenada Media Group, Yogyakarta.

Aziz Syamsuddin, (2011), Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Evi Hartati, (2007), Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia Jakarta.

Moeljatno, (2008), KUHP, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Munir Fu’ady, (2005), Perbuatan Melawan Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, (2008), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soedjono D, (1989), Sistem Peradilan Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Rajawali Pers, Jakarta,.

Sudarto, (1996), Hukum dan Hukum Pidana, Cetakan Keempat Alumni, Bandung.

Jurnal

Ade Paul Lukas, (2010), Efektivitas Pidana Pembayaran Uang PenggantiDalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 2 Mei.

Bambang Hartono, (2011) Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian(Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Keadilan Progresif, Volume 2 Nomor 1 Maret.

Budi Suhariyanto, (2016) Restoratif justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi demi optimalisasi kerugian negara, jurnal rechvinding, volume 5, nomor 3, Desember.

Diding Rahmat, (2017), Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 04 Nomor 01 Januari.

Indung Wijayanto, (2015), Kebijakan Pidana denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia,Jurnal Pandecta, Volume 10 Nomor 2 Desember.

Nadir, (2012), Meretas korupsi dalam Negara Demokrasi (Sebuah Tawaran Hukum Islam Melalui Konsep Istislah), Jurnal Il-Ihkam, Vol 1 Juni.

Russel Butarbutar, (2017), Modus Operandi danPertangungjawabanPidanaSuapKorporasi, PJIH Volume 4 Nomor 1.

Syaiful Bakhri, (2010), Kebijakan Legislatif tentang Pidana Denda dan Penerapannya dalam Upaya Penanggulangan Tindak Korupsi, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 17 April.

Wahyuningsih, (2015), Ketentuan Pidana Denda Dalam Kejahatan Korupsi Di Tingkat Extraordinary Crime, al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 1 , Nomor 1 , Juni.

Yusrianto Kadir dan Roy Marthen Moonti, (2018), Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 6 No. 3, Desember.

Published

2020-04-25

How to Cite

Rahmat, D. (2020). Formulasi Kebijakan Pidana Denda Dan Uang Pengganti Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 79–88. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.686