PEMBAHARUAN HUKUM PENANGGUNGAN : STUDI PERBANDINGAN DENGAN HUKUM PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) DI BELANDA

https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.580

Authors

Keywords:

Penanggungan, Pembaharuan Hukum, Perbandingan Hukum, Burgelijk Wetboek, Nieuw Burgelijk Wetboek.

Abstract

Jaminan perorangan atau yang lebih dikenal dengan penanggungan diatur dalam Buku 3 Bab 17 Pasal 1820 sampai dengan 1850 Burgelijk Wetboek (BW). BW yang menjadi landasan hukum penanggungan dirasakan belum dapat memberi perlindungan hukum bagi penanggung. Pembaharuan hukum penanggungan sangat diperlukan untuk dapat memberikan  perlindungan hukum bagi penanggung, terutama yang berkaitan dengan pengaturan hak-hak penanggung. Pembaharuan hukum penanggungan dapat dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum. Perbandingan hukum secara micro dilakukan dengan memperbandingkan aturan hukum mengenai penanggungan yang berlaku di Indonesia (BW) dengan penanggungan (borgtocht) yang berlaku di Belanda (Nieuw Burgelijk Wetboek (NBW)). Dari hasil perbandingan hukum, ditemukan persamaan dan perbedaan dengan pengaturan hukum penanggungan di Belanda, yang kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pembaharuan hukum penanggungan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Susanti Susanti, Notaris Susanti, S.H., M.Kn.

Notaris Susanti, S.H., M.Kn.

References

Buku-Buku

Aurelia Colombi Ciacchi dan Stephen Weatherill, 2010, Regulating Unfair Banking Practices In Europe : The Case Of Personal Suretyships, Oxford University Press, Oxford.

Bryan A Garner, 2009, Black’s Law Dictionary, ninth edition, West Publishing CO, United States of America.

J. Satrio, 1996, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Tentang Perjanjian Penanggungan Dan Perikatan Tanggung Menanggung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Konrad Zweigert dan Hein Kötz, 1988, Introduction to Comparative Law, Cet III, (terjemahan Tony Weir), Oxford University Press, Oxford.

Peter de Cruz, 2012, Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law, Dan Socialist Law, Cet III, (terjemahan Narulita Yusron), Nusa Media, Bandung.

Peter Haanappel, et al., 2002, The Civil Code of the Netherlands Antilles and Aruba, Kluwe Law International, Netherlands,

Romli Atmasasmita, 1989, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta.

Sri Soedewi Majchon Sofwan, 1980, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Cet. I, Liberty, Yogyakarta.

Subekti, 1996, Aneka Perjanjian, Cet. VIIII, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.

Peraturan Lainnya

Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek (Boek 7).

Jurnal

CJ Pretorius dan JT Pretorius, 2016, Failed Suspensive Conditions and the Law of Suretyship : Some Basic Principles-Firstrand Bank Ltd V Meyer, Journal of Contemporary Roman-Dutch Law, Vol 79.

D. Kokkini Iatridou, 1986, Some Methodological Aspects of Comparative Law, Netherlands International Law Review, Vol 33.

JT Pretorius, 2012, Unlimited Suretyships, Journal of Contemporary Roman-Dutch Law, Vol 75.

Muhammad Arifin, 2011, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2, Edisi September.

Published

2018-12-26

How to Cite

Susanti, S. (2018). PEMBAHARUAN HUKUM PENANGGUNGAN : STUDI PERBANDINGAN DENGAN HUKUM PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) DI BELANDA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 377–387. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.580

Issue

Section

Articles