PERKARA ADVOKASI PUBLIK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (UUAP)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.535Keywords:
Publik advokasi, gugatan kepentingan publik, Peradilan AdministrasiAbstract
Sebelum berlaku Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP), gugatan-gugatan advokasi publik seperti class action apalagi actio popularis (citizen law suit) sulit untuk diajukan di Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun). Namun, seiring dengan perluasan kewenangan Peratun untuk menguji tindakan faktual pemerintah serta perluasan kriteria objek sengketa di Peratun. Kajian ini disusun secara yuridis normatif dan hasil kajian menunjukan bahwa gugatan-gugatan advokasi publik terbuka lebar peluangnya untuk dapat diajukan dan dijadikan salah satu alternatif model gugatan di Peratun. Perluasan kewenangan Peratun membuka akses keadilan publik dalam perkara-perkara kepentingan publik.
Downloads
References
Buku
Burhan Ashshofa, 2004, Cetakan Ke-4, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.Chaidir Ali, 1978, Yurisprudensi Indonesia Tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, Binacipta, Bandung
Departemen Kehakiman, 2005, Himpunan Putusan PTUN dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
Enrico Simanjuntak, 2018, Hukum Acara Peratun Kontemporer (Transformasi dan Refleksi), Sinar Grafika, Jakarta
I Made Pasek Diantha, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta
Isrok dan Emil Birham, 2010, Citizen Lawsuit, Penegakan Hukum Alternatif Bagi Warga Negara, Universitas Brawijaya Press, Malang.
Indroharto, 2000, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
S.F. Marbun, 2003, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press Yogyakarta.Subur MS dkk (eds), Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer, Genta Press, Yogyakarta, 2014.
Sigit Riyanto dkk, 2013, Keterampilan Hukum, Panduan Mahasiswa, Akademisi dan Praktisi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2000, Class action & Perbandingannya Dengan Negara Lain, Prenada Media Group, Jakarta
Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI, 2009, Class Action & Citizen Lawsuit, Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI, Jakarta.
Maruarar Siahaan, 2011, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Yudhi Setiawan, Boedi Djatmiko Hadiatmodjo, Imam Roppi, 2017, Hukum Administrasi Pemerintahan, Teori dan Praktik (Dilengkapi Dengan Beberapa Kasus Pertanahan), Rajawali Pers, Jakarta.
Journal dan karya ilmiah lain
Abram Chayes, “The Role of The Judge in Public Law Litigationâ€, Harvard Law Review, Volume 89, May 1976, Number 7
Emerson Yuntho, “Class action Sebuah Pengantar, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2005â€, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta.
Hasil Rumusan Diskusi Kelompok II dengan Topik “Objek dan Subyek Gugatan Serta Gugatan Class action di Peratunâ€, Rumusan Temu Ilmiah Hut Peratun XIII di Medan, 11-15 Januari 2004.
Hasil Rumusan Diklat Kapita Selekta Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, tanggal 19 Maret s/d 25 Maret 2017.
M. Yazid Fathoni, Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), 2013, Vol. I, No. 1, hlm 44-59
Mark Moller, “Class action Lawmaking : An Administrative Law Modelâ€, Texas Review of Law & Politics Texas Review of Law & Politics, 2006.
Michael Head, Administrative Law, Context and Critique, 2nd edition, Ligare Pty, Sydney, NSW , 2008
Yustina Niken Sharaningtyas, “Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dan Justiciability Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehatâ€, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kertha Patrika, Volume 38, Nomor 1, Januari-April 2016.
Peraturan Perudang-undangan.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU. No. 32 Tahun 2009 (Lembaran Negara No. 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara No. 5059).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 21 Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara 5253).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, UU. No. 30 Tahun 2014 (Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara No. 5601).
Indonesia Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, UU. No. 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657).
Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), Perma No. 1 Tahun 2002.
Website
Appel, Peter A. Intervention in Public Law Litigation: The Environmental Paradigm, 78 Wash. U. L. Q. 215 (2000), hlm. 216-217. http://openscholarship.wustl.edu/law_lawreview/vol78/iss1/4 Diakses 21 Januari 2015.
Ujang Abdullah, “Gugatan Perwakilan Kelompok dan Hak Gugat Organisasi Dalam Kaitannya Dengan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negaraâ€. www.ptun-jakarta.go.id diakses 12 Maret 2010.
http://administrativelaw.uslegal.com Diakses 6 April 2011.
Administrative Court: Data retention is “invalidâ€. http://www.vorratsdatenspeicherung.de. Diakses 4 April 2011.
Lain-Lain
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Pedoman Penanganan Perkara Tata Usaha Negara Lingkungan, Keputusan Ketua MA No. 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup
Suparto Wijoyo, Citizen Lawsuit, Koran Sindo, Sabtu, 8 April 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)