POLITIK HUKUM PENGATURAN PROFESI PERAWAT DALAM UPAYA STANDARDISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

POLITIK HUKUM PENGATURAN PROFESI PERAWAT DALAM UPAYA STANDARDISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Authors

  • Yohanes Hermanto Sirait Maranatha Christian University
  • Demson Tiopan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.529

Keywords:

Legal Polocy, Nurse, ASEAN Economic Community

Abstract

Mutual Recognition Agreement (MRA) yang disepakati untuk diberlakukan bersamaan dengan MEA mengamanatkan arus bebas tenaga kerja yang salah satunya adalah profesi perawat. Dengan adanya MRA Perawat ini maka perawat yang berasal dari Negara ASEAN dapat lebih mudah bekerja di Negara ASEAN lainnya. Namun MRA Perawat dihadapkan pada persoalan perbedaan dalam hal tingkat pendidikan, perizinan, pengupahan dan penyelesaian sengketa. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum harmonisasi pengaturan tentang keperawatan di Indonesia agar dapat menyesuaikan standar pengaturan keperawatan yang diamanatkan dalam MEA dan MRA Perawat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan hasil wawancara sebagai data tambahan. Pengkajian dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa masalah dalam proses harmonisasi yaitu pengaturan tentang keperawatan baru diatur secara tegas dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Oleh karena UU ini disahkan sebelum berlakunya MEA, terdapat kemungkinan bahwa muatannya belum memenuhi standar yang disepakati di MEA. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan harmonisasi pengaturan profesi perawat sesuai standar yang diamanatkan dalam MEA dan MRA Perawat.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung dan Asep, 2001, Ham, Kejahatan Negara Dan Imperialisme Modal, Pustaka Pelajar.

Andrew Heywood, 2004, Political Theory: An Introduction, 3rd Edition, New York: Palgrave Macmillan.

C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.

Frank Garcia, 2013, Theories of Justice and International Economic Law, Research Handbook on Global Justice and International Economic Law John Linarelli ed. Northhampton, MA: Edward Elgar.

Guntur Sugiyarto and Dovelyn Rannveig Agunias. 2014, A ‘Freer’ Flow of Skilled Labour within ASEAN: Aspirations, Opportunities and Challenges in 2015 and Beyond, Bangkok and Washington, D.C.: International Organization for Migration and Migration Policy Institute.

H.Inu Kencana Syafie, dan Azhari, 2005, Sistem politik Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Imam Syaukani, 2013, A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Koentjoroningrat, 1979, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia.

Marius Widjajarta, 2011, Laporan Akhir Tim Pengkajian tentang Hak dan Kewajiaban Tenaga Kesehatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Moh. Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

Prihadjo, 1995, Praktik Keperawatan Profesional Konsep Dasar dan Hukum, Jakarta : EGC.

R. Winantyo, Rahmat Dwi Saputra, dkk, ) 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global, hak cipta Tim Biro Hubungan Studi Internasional Bank Indonesia, Jakarta: Elex Media Komputindo.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sri Soemantri, 2006, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi Dalam Batang Tubuh UUD 45 (sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 45), Bandung: Alumni.

Jurnal

Chia, S. Y. , Free Flow of Skilled Labor in the AEC’, in Urata, S. and M. Okabe (eds.), Toward a Competitive ASEAN Single Market: Sectoral Analysis. ERIA Research Project Report, 2011, No. 2010-03.

Flavia Jurje dan Sandra Lavenex, ASEAN Economic Community: what model for labour mobility?, Bern: World Trade Institute of the University of Bern Working Paper, 2015, No.2015/02.

Hikmahanto Juwana, Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia, Jurnal Hukum, 2005, Vol. 01, No. 1.

M. Ilham F. Putuhena, Politik Hukum Perundang-undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi yang Progresif, Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, 2013, Vol.2, No. 3.

Samuel D. Scoles, Harmonization of Standard and Mutual Recognition Agreements on Conformity Asessment in Indonesia, Malaysia, Thailand and Vietnam, ERIA Research Project Report, 2015, No. 15.

Sarah Huelser dan Adam Heal, Moving Freely? Labour Mobility in ASEAN, ARTNeT Policy Brief,2014, No. 40.

Silvi Ch. Suman, Perkembangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dan Kesiapan Indonesia, Buletin KPI, 2011, Edisi OOL/KP/2011.

Simon Pettman, Standards Harmonisation in ASEAN: Progress, Challenges and Moving Beyond 2015, ERIA Discussion Paper Series, 2013.

Yoshifumi Fukunaga, Assessing the Progress of ASEAN MRAs on Professional Services, ERIA Discussion Paper Series, 2015, No. 2015- 21.

Yupin Aungsuroch, Joko Gunawan, Nurse Preparation towards ASEAN Economic Community 2015, al of Health Sciences & Research, 2015, Vol.5, Issue. 3.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Wawancara dan Tugas akhir

Masfuri SkP, MN. (Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Luar Negeri DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Depok, 6 Maret 2017.

Cindy Cephanie Manek, Implikasi Pemberlakuan Ketentuan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Terhadap Jabatan Notaris, Denpasar: Magister Kenotariatan, 2014.

Internet:

Association of Southeast Asia Nation, ASEAN Economic Community Blue Print, 2008, http://asean.org/wp-content/uploads/archive/5187-10.pdf, diakses tanggal 12 Oktober 2016.

PPNI, ASEAN MEETING PPNI Mengawal MEA untuk Kepentingan Bangsa, 10 Juli 2017, http://ppni-inna.org/index.php/public/information/news-detail/9, diakses tanggal 11 Agustus 2017.

Tempo, Jumlah Pengangguran RI 5,5 Persen per Februari 2016, 17 Agustus 2016, https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/08/17/090796741/jumlah-pengangguran-ri-5-5-persen-per-februari-2016, diakses tanggal 5 Oktober 2016.

www.artnetontrade.org, diakses tanggal 12 Oktober 2016.

Downloads

Published

2018-04-28

How to Cite

Sirait, Y. H., & Tiopan, D. (2018). POLITIK HUKUM PENGATURAN PROFESI PERAWAT DALAM UPAYA STANDARDISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 90–109. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.529

Issue

Section

Articles
Loading...