POLITIK HUKUM PENGATURAN PROFESI PERAWAT DALAM UPAYA STANDARDISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.529Keywords:
Legal Polocy, Nurse, ASEAN Economic CommunityAbstract
Mutual Recognition Agreement (MRA) yang disepakati untuk diberlakukan bersamaan dengan MEA mengamanatkan arus bebas tenaga kerja yang salah satunya adalah profesi perawat. Dengan adanya MRA Perawat ini maka perawat yang berasal dari Negara ASEAN dapat lebih mudah bekerja di Negara ASEAN lainnya. Namun MRA Perawat dihadapkan pada persoalan perbedaan dalam hal tingkat pendidikan, perizinan, pengupahan dan penyelesaian sengketa. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum harmonisasi pengaturan tentang keperawatan di Indonesia agar dapat menyesuaikan standar pengaturan keperawatan yang diamanatkan dalam MEA dan MRA Perawat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan hasil wawancara sebagai data tambahan. Pengkajian dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa masalah dalam proses harmonisasi yaitu pengaturan tentang keperawatan baru diatur secara tegas dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Oleh karena UU ini disahkan sebelum berlakunya MEA, terdapat kemungkinan bahwa muatannya belum memenuhi standar yang disepakati di MEA. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan harmonisasi pengaturan profesi perawat sesuai standar yang diamanatkan dalam MEA dan MRA Perawat.Â
Downloads
References
Agung dan Asep, 2001, Ham, Kejahatan Negara Dan Imperialisme Modal, Pustaka Pelajar.
Andrew Heywood, 2004, Political Theory: An Introduction, 3rd Edition, New York: Palgrave Macmillan.
C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
Frank Garcia, 2013, Theories of Justice and International Economic Law, Research Handbook on Global Justice and International Economic Law John Linarelli ed. Northhampton, MA: Edward Elgar.
Guntur Sugiyarto and Dovelyn Rannveig Agunias. 2014, A ‘Freer’ Flow of Skilled Labour within ASEAN: Aspirations, Opportunities and Challenges in 2015 and Beyond, Bangkok and Washington, D.C.: International Organization for Migration and Migration Policy Institute.
H.Inu Kencana Syafie, dan Azhari, 2005, Sistem politik Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Imam Syaukani, 2013, A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Koentjoroningrat, 1979, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia.
Marius Widjajarta, 2011, Laporan Akhir Tim Pengkajian tentang Hak dan Kewajiaban Tenaga Kesehatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Moh. Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.
Prihadjo, 1995, Praktik Keperawatan Profesional Konsep Dasar dan Hukum, Jakarta : EGC.
R. Winantyo, Rahmat Dwi Saputra, dkk, ) 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global, hak cipta Tim Biro Hubungan Studi Internasional Bank Indonesia, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sri Soemantri, 2006, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi Dalam Batang Tubuh UUD 45 (sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 45), Bandung: Alumni.
Jurnal
Chia, S. Y. , Free Flow of Skilled Labor in the AEC’, in Urata, S. and M. Okabe (eds.), Toward a Competitive ASEAN Single Market: Sectoral Analysis. ERIA Research Project Report, 2011, No. 2010-03.
Flavia Jurje dan Sandra Lavenex, ASEAN Economic Community: what model for labour mobility?, Bern: World Trade Institute of the University of Bern Working Paper, 2015, No.2015/02.
Hikmahanto Juwana, Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia, Jurnal Hukum, 2005, Vol. 01, No. 1.
M. Ilham F. Putuhena, Politik Hukum Perundang-undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi yang Progresif, Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, 2013, Vol.2, No. 3.
Samuel D. Scoles, Harmonization of Standard and Mutual Recognition Agreements on Conformity Asessment in Indonesia, Malaysia, Thailand and Vietnam, ERIA Research Project Report, 2015, No. 15.
Sarah Huelser dan Adam Heal, Moving Freely? Labour Mobility in ASEAN, ARTNeT Policy Brief,2014, No. 40.
Silvi Ch. Suman, Perkembangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dan Kesiapan Indonesia, Buletin KPI, 2011, Edisi OOL/KP/2011.
Simon Pettman, Standards Harmonisation in ASEAN: Progress, Challenges and Moving Beyond 2015, ERIA Discussion Paper Series, 2013.
Yoshifumi Fukunaga, Assessing the Progress of ASEAN MRAs on Professional Services, ERIA Discussion Paper Series, 2015, No. 2015- 21.
Yupin Aungsuroch, Joko Gunawan, Nurse Preparation towards ASEAN Economic Community 2015, al of Health Sciences & Research, 2015, Vol.5, Issue. 3.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Wawancara dan Tugas akhir
Masfuri SkP, MN. (Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Luar Negeri DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Depok, 6 Maret 2017.
Cindy Cephanie Manek, Implikasi Pemberlakuan Ketentuan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Terhadap Jabatan Notaris, Denpasar: Magister Kenotariatan, 2014.
Internet:
Association of Southeast Asia Nation, ASEAN Economic Community Blue Print, 2008, http://asean.org/wp-content/uploads/archive/5187-10.pdf, diakses tanggal 12 Oktober 2016.
PPNI, ASEAN MEETING PPNI Mengawal MEA untuk Kepentingan Bangsa, 10 Juli 2017, http://ppni-inna.org/index.php/public/information/news-detail/9, diakses tanggal 11 Agustus 2017.
Tempo, Jumlah Pengangguran RI 5,5 Persen per Februari 2016, 17 Agustus 2016, https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/08/17/090796741/jumlah-pengangguran-ri-5-5-persen-per-februari-2016, diakses tanggal 5 Oktober 2016.
www.artnetontrade.org, diakses tanggal 12 Oktober 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)