ANTARA MUNASAKHAH DAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN NOMOR: 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL.

ANTARA MUNASAKHAH DAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN NOMOR: 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL.

Authors

  • Fatahullah Fatahullah Faculty of Law, Mataram University
  • Sugiyarno Sugiyarno Fakultas Hukum Unversitas Mataram
  • Ita Surayya Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.526

Keywords:

Ahli Waris, Pengganti, Putusan Pengadilan Agama

Abstract

Hukum waris merupakan aturan tentang proses penerusan harta pewaris kepada ahli waris yang masih hidup. Secara prinsip ketika pewaris meninggal dunia maka secara otomatis terbuka proses peralihan harta peninggalannya. Akan tetapi terkadang dalam prakteknya prinsip otomatis tadi tidak dilaksanakan seketika tetapi dikuasai oleh sebagian ahli waris untuk waktu yang lama. Hal ini bisa disebabkan karena unsur kesengajaan dan atau karena ahli waris tidak paham hak masing-masing. Misalnya dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Selong Lombok Timur Nomor 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL. Jenis penelitian normatif yang mengkaji berbagai aturan dalam Hukum Islam maupun aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang khususnya tentang kewarisan munasakhah dan Ahli Waris Pengganti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analisis dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian terungkap bahwa hakim mendasarkan putusannya pada pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Sehingga hak ahli waris utama Amaq Yang menjadi hak ahli waris penggantinya masing-masing. Hakim dalam perkara ini terlalu formalistik yakni hanya bersifat menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan aspek lain, misalnya diabaikannya takharuj yang pernah terjadi antara ahli waris.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Amir Syarifuddin, 2004: Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta

Al Yasa Abu Bakar, 1998, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin Dan Penalaran Fikih Mazhab, INIS, Jakarta

Elvi Lusiana, 2011: Cara Mudah dan Benar Membagi Harta Warisan, QultumMedia, Jakarta

Fatchur Rahman, 1971: Ilmu Waris, PT. Al-Ma’arif, Bandung

Hazairin, 1982: Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadist, Tintamas, Jakarta

H. A. Sukris Sarmadi, 2012: Dekonstruksi Hukum Progresif Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam, Aswaja Pressindo, Yogyakarta

Habiburrahman, 2011: Rekonstrukis Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

M. Yahya Harahap, 2009: Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, ed. kedua cet. kelima, Sinar Grafika, Jakarta

Muhammad Ali Ash-Shabhuni, 1995: Pembagian Waris Menurut Islam, Penerjemah A.M. Basamalah, Gema Insani Press, Jakarta

Rahmadi Usman, 2009: Hukum Kewarisan Islam dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung

Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, 2008 : Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta

Sayuti Thalib, 1987: Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Bina Aksara Cet. III Jakarta

Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, 2004: Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis), Sinar Grafika, Jakarta

Jurnal:

Fatahullah, S. H. “PLURALITY OF SHARIAH BANKING DISPUTE SETTLEMENT METHOD IN INDONESIA.†Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014).

Wahidah, Kasus Munasakhah Pada Tiga Kabupaten Di Kalimantan Selatan, Jurnal Tashwir Vol. 3 No. 8, Oktober – Desember 2015

M. Yahya Harahap, 1992, “Informasi Materi KHI, Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam†Dalam Mimbar Hukum : Aktualisasi Hukum Islam, No.5, Al Hikmah, Jakarta

Muh. Sudirman, Munasakhah Dalam Sistem Kewarisan Islam, Jurnal Supremasi, Volume XI Nomor 2, Oktober 2016

Downloads

Published

2018-04-28

How to Cite

Fatahullah, F., Sugiyarno, S., & Surayya, I. (2018). ANTARA MUNASAKHAH DAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN NOMOR: 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 110–125. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.526

Issue

Section

Articles
Loading...