ANTARA MUNASAKHAH DAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN NOMOR: 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL.
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.526Keywords:
Ahli Waris, Pengganti, Putusan Pengadilan AgamaAbstract
Hukum waris merupakan aturan tentang proses penerusan harta pewaris kepada ahli waris yang masih hidup. Secara prinsip ketika pewaris meninggal dunia maka secara otomatis terbuka proses peralihan harta peninggalannya. Akan tetapi terkadang dalam prakteknya prinsip otomatis tadi tidak dilaksanakan seketika tetapi dikuasai oleh sebagian ahli waris untuk waktu yang lama. Hal ini bisa disebabkan karena unsur kesengajaan dan atau karena ahli waris tidak paham hak masing-masing. Misalnya dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Selong Lombok Timur Nomor 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL. Jenis penelitian normatif yang mengkaji berbagai aturan dalam Hukum Islam maupun aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang khususnya tentang kewarisan munasakhah dan Ahli Waris Pengganti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analisis dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian terungkap bahwa hakim mendasarkan putusannya pada pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Sehingga hak ahli waris utama Amaq Yang menjadi hak ahli waris penggantinya masing-masing. Hakim dalam perkara ini terlalu formalistik yakni hanya bersifat menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan aspek lain, misalnya diabaikannya takharuj yang pernah terjadi antara ahli waris.
Downloads
References
Buku:
Amir Syarifuddin, 2004: Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta
Al Yasa Abu Bakar, 1998, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin Dan Penalaran Fikih Mazhab, INIS, Jakarta
Elvi Lusiana, 2011: Cara Mudah dan Benar Membagi Harta Warisan, QultumMedia, Jakarta
Fatchur Rahman, 1971: Ilmu Waris, PT. Al-Ma’arif, Bandung
Hazairin, 1982: Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadist, Tintamas, Jakarta
H. A. Sukris Sarmadi, 2012: Dekonstruksi Hukum Progresif Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam, Aswaja Pressindo, Yogyakarta
Habiburrahman, 2011: Rekonstrukis Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2009: Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, ed. kedua cet. kelima, Sinar Grafika, Jakarta
Muhammad Ali Ash-Shabhuni, 1995: Pembagian Waris Menurut Islam, Penerjemah A.M. Basamalah, Gema Insani Press, Jakarta
Rahmadi Usman, 2009: Hukum Kewarisan Islam dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung
Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, 2008 : Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta
Sayuti Thalib, 1987: Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Bina Aksara Cet. III Jakarta
Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, 2004: Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis), Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal:
Fatahullah, S. H. “PLURALITY OF SHARIAH BANKING DISPUTE SETTLEMENT METHOD IN INDONESIA.†Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014).
Wahidah, Kasus Munasakhah Pada Tiga Kabupaten Di Kalimantan Selatan, Jurnal Tashwir Vol. 3 No. 8, Oktober – Desember 2015
M. Yahya Harahap, 1992, “Informasi Materi KHI, Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam†Dalam Mimbar Hukum : Aktualisasi Hukum Islam, No.5, Al Hikmah, Jakarta
Muh. Sudirman, Munasakhah Dalam Sistem Kewarisan Islam, Jurnal Supremasi, Volume XI Nomor 2, Oktober 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)