POLITIK HUKUM PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS WELFARE STAAT DI WILAYAH PERBATASAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

POLITIK HUKUM PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS WELFARE STAAT DI WILAYAH PERBATASAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Yenny AS Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti
  • Charlyna S Purba Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.518

Keywords:

politik hukum, sumber daya manusia, welfare staat, perbatasan

Abstract

Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia yang memiliki perbatasan langsung dengan Malaysia, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga berkepentingan mengelola dan melakukan pengembangan kawasan perbatasan dalam berbagai aspek yang akuntabel dan efektif dari berbagai aspek, baik sosial, ekonomi, budaya dan keamanan maupun pembangunan yang berkelanjutan. Secara eksplisit dalam Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 memuat “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan analisis politik hukum dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum dalam pengelolaan kawasan perbatasan wilayah Kalimantan Barat dan Malaysia belum berbasis welfare staat. Hal ini ini jelas terlihat dalam Pasal 361 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, diberikan saran kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan review terhadap pasal tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bertram, Geoff. 2011. Assesing the Structure of Small Welfare States. Commonwealth Secretariat and United Nations Research Institutefor Social Development. London.

Kaputra, Iswan dkk. 2013. Dampak Otonomi Daerah di Indonesia ‘Merangkai Sejarah Politik dan Pemerintahan Indonesia’. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.

Sarosa, Wijaksono. 2011. Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesia. Kemitraan Partnership.

Rosidin, H. Utang. 2015. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Pustaka Setia. Bandung.

Rudy. 2012. Hukum Pemerintahan Perspektif Konstitusionalisme Indonesia. Indepth Publishing. Bandarlampung.

Wiyono, Suko. 2008. Otonomi Daerah dalam Negara Hukum Indonesia. Faza Media. Jakarta.

Jurnal

Rusnan, Sh. "CONCEPT OF RULE OF LAW IN RELATED TO FREISS ERMERSSEN AUTHORITY ON WELFARE STATE." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.1 (2014).

Downloads

Published

2017-12-19

How to Cite

AS, Y., & Purba, C. S. (2017). POLITIK HUKUM PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS WELFARE STAAT DI WILAYAH PERBATASAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 428–436. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.518

Issue

Section

Articles
Loading...