REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.517

Authors

Keywords:

Hukum Pidana, Responsif, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadilan meminta  hakim supaya terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lengkap ditentukan Jenis pidana, besaran denda dan lama pemidanaan. Tuntutan tersebut diperoleh berdasarkan pertimbangan atas faktor yuridis dan non yuridis yang dituangkan sebagai hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Tuntutan pidana tersebut banyak berpengaruh pada paradigma Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Hakim cenderung menentukan berat ringannya vonis pidana minimal setengah atau dua pertiga dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, tanpa mengetahui metode penilaian atau pedoman yang digunakan Jaksa, seperti dalam hal cara memperhitungkan besaran nilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Kondisi ini menarik jika kontruksi tuntutan pidana didasarkan pada cara penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena berdampak disparitas pemidanaan yang menciderai rasa keadlian. Jaksa dituntut responsive dalam mempertimbangkan factor yuridis dan non yuridis tuntutan pidana. Dengan rekonstruksi Tuntutan Pidana dapat diketahui tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Kebijakan Penuntutan yang dikeluarkan Jaksa Agung sebagai pedoman telah memberikan arah yang positif bagi terwujudnya Tuntutan Pidana Resposif yang berkeadilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika,

Arcadila Caesar Ifmani Idris, 2017, Setengah Hati Pengadilan Tipikor, Kompas Hal 6, sabtu tanggal 18 Maret.

Bambang Waluyo, 2014, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika cetakan ke empat,

Muhammad Ainul Syamsu, 2010, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidna, Prenadamedia Group.

Musakkir, 2013, Putusan Hakim yang Diskriminatif Dalam Perkara Pidana, Suatu Tinjuan Sosiologi Hukum dan Psikologi Hukum, Rangkang Education, Cetakan Pertama, Maret.

Widyo Pramono, 2016, Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya Sebuah Perspektif Jaska dan Guru Besar, Kompas. 2016

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Redika Aditama, Bandung.

Jurnal dan Internet

Marcus Priyo Gunarto, 2009, Sikap Memidana yan Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan, Mimbar Hukum vol-21, nomor 1, February.

Habib Bob, http://catatantugashukum.blogspot.co.id/2014/12/konsep-hukum-responsif.html

Harifin A. Tumpa, 2015, Penerapan Konsep Rechtsvinding dan Rechtsschepping oleh Hakim dalam Memutus Suatu Perkara, Hasanuddin Law Review-HARLEV Vol.I Issue 2 Agustus.

Henry Arianto, 2010, Hukum Responsif dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Lex Jurnalica Volume 7 Nomor2, April., https://media.neliti.com/media/publications/18013-ID-hukum-responsif-dan-penegakan-hukum-di-indonesia.pdf

Mustafa Bola, dkk, 2015, Korelasi Putusan Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi (Suatu Studi Tentang Aliran Pemikiran Hukum), Hasanuddin Law Review, Vol.1 No.1 April.

United States Sentencing Commission. (2015). Federal Sentencing: The Basics. Available online at: http://www.ussc.gov/sites/default/files/pdf/research-and-publications/research-projects-and-surveys/miscellaneous/201510_fed-sentencing-basics.pdf

Published

2017-12-23

How to Cite

Purnomo, A. (2017). REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 352–363. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.517

Issue

Section

Articles