PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH HUTAN YANG DIKELOLA MASYARAKAT ADAT DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG RINJANI DUSUN JURANG KOAK DESA BEBIDAS KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR

https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.463

Authors

Keywords:

Perlindungan, Masyarakat Adat, Tanah Hutan

Abstract

Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, dan untuk menggambarkan bagaimana cara masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah hutan hususnya bagi masyarakat Jurang Koak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitain ini menggunakan metode normative empiri, melalui pendekatan konstitusi dan sosiologis dalam masyarakat. Kunci dari perlindungan hak masyarakat adat secara filosofis terdapat dalam pasal 18B ayat (2) dan banyak peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang peraturan tersebut. Namun dari sekian banyak peraturan yang mengatur mengenai hak masyarakat adat, hanya satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak masyarakat terhadap hutan yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan. Permasalahan-permasalahan yang terjadai dalam msyarakat karena belum ada undang-undang husus yang mengatur mengenai hak atas tanah bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat adat pada hususnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arizona, Yance, Antara teks dan konteks: “Dinamika Pengakuan Hukum Hak Masarakat Adat Atas Sumberdaya Alam di Indonesia.â€, Jakarta: HuMa 2010.

H. O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cetakan Ketiga, Ed. Revisi Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003

Iman Sudiyat “Asas-Asas Hukum Asdat Bekal Pengantar†Liberty 1978

Iskandar, Hukum Kehutanan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dala Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan, Mandar Maju, Bandung, 2015

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani “:penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasiâ€,

Widodo Dwi Putro, Mengkritisi Positivisme Hukum: Langkah Awal Memasuki Diskursus Metodologis dalam Penelitian Hukum, dalam Sulistyowati Irianto & Shidarta, ed. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2011.

Indonesia, Undang-Undang dasar Repoblik Indonesia 1945 beserta perubahannya susunan kabinet RI lengkap (1945-2014) profil kabinert indonesia bersatu jilid ll dan lembaga tinggi Negara.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Taun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 167 Tahun 1999, tambahan Lembaran Negara Nomor 3888)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 308 Tahun 2014)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengesahan Hutan dan Pemungutan HAsil Hutan Produksi

Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998 Tentang Kesepakatan Masyarakat Setempat untuk Melakukan Pemanfaatan di Kawasan Hutan.

Putusan mahkamah konstitusi nomor 35/PUU-X 2012

Surat Edaran MENHUT, Nomor S.75/Menhut-II/2004 perihal masalah Hukum Adat dan tuntutan kompensasi/ganti rugi oleh masyarakat adat.

Undang-Undang dasar Repoblik Indonesia 1945 beserta perubahannya susunan kabinet RI lengkap (1945-2014) profil kabinert indonesia bersatu jilid ll dan lembaga tinggi Negara.

Sahnan, Sahnan, M. Yazid Fathoni, and Musakir Salat."PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBEBASAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 3.3 (2015). hal 560

Famaldiana, Liza Mayanti. "IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA)." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.3 (2016), hal. 505

Hidayat, Rozi Aprian. "ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.2 (2016). Hlm. 84

Hidayati Wahyu Eka Nining., perlindungan hukum. Com Kajian Teori Perlindungan Hukum, dalam http://hnikawawz.blogspot.com/2011/11/kajian-teori-perlindungan hukum.html, diakses tanggal 21 Februari 2014 pukul 09.3

Eddie Riyadi Terre., Menganyam Kiat Memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat di IndonesiaMasyarakat Adat di Indonesia (Sebuah Pendekatan Berperspektif Hukum Internasional HakAsasiManusiahttp://www.academia.edu/1475460/Hak_Masyarakat_Adat_dalam_Perspektif_Hkm_Intl, diakses pada tanggal 30 Oktober 2014

Warman Kurnia., hak guna usaha“pemberian hak pengelolaan akan tanah negara†http//. peraturan masarakat adat. Com “pengakuan keberadaan masyarakat adat.â€2016

Koran Radar Lombok “warga caplok kawasan TNGR warga klaim milik nenek moyangâ€

Published

2017-08-31

How to Cite

Risdiana, R. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH HUTAN YANG DIKELOLA MASYARAKAT ADAT DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG RINJANI DUSUN JURANG KOAK DESA BEBIDAS KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 337–352. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.463

Issue

Section

Articles