PERALIHAN PENGELOLAAN TANAH KAWASANHUTANKEMASYARAKATAN DAN IMPLIKASI HUKUMNYA(STUDI DI KECAMATAN BATUKLIANG UTARAKABUPATEN LOMBOK TENGAH)

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.420

Authors

Keywords:

Peralihan, Tanah Kawasan Hutan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan Implikasi hukum peralihan pengelolaan tanah kawasan hutan kemasyarakatan di Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah. Penelitian inimerupakan penelitian hukumempiris, metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana berkerjanya hukum di masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi alasan pemegang IUPHKm (izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan) secara keseruluran adalah sama factor ekonomi, selain itu kurangnya pembinaan, pengawasan dan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan Implikasi hukumperalihan / pemindahtanganan tanah kawasan hutan adalah secara hukum adalah tidaksah, dan tindakan pemerintah terhadap pemegang IUPHKm yang mengalihkan / memindahtangankan dikenakan saksi berupa pencabutan izin.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi.. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta :Sinar Grafika.Cet 5. 2013.

Muhammad Yamin Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Bandung: Mandar Maju, 2008).

Muhtar.Pengelolaan Program Hutan Kemasyarakatan Berbasis Kearifan Lokal.Tahun 2010.

Http/www.Suara NTB .com/2010.05.05/sosial/detil2%203.html.oleh Pan R Samsot, diakses 12 maret 2015

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tantang Kehutanan

Indonesia, SK, Mentri Nomor 436/Menhut/2007, Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan Di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Indonesia, Peraturan Mentri Kehutanan Nomor : P/37/Menhut-II/2007 Tentang Hukum Kemasarakatan.

Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan.

Indonesia,Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.88/Menhut-II/2014 tentang Pembinaan dan Pengendalian.

Published

2016-12-30

How to Cite

Leroux, Y. A. (2016). PERALIHAN PENGELOLAAN TANAH KAWASANHUTANKEMASYARAKATAN DAN IMPLIKASI HUKUMNYA(STUDI DI KECAMATAN BATUKLIANG UTARAKABUPATEN LOMBOK TENGAH). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 526–537. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.420