IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH NOMOR 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS DI KOTA MATARAM

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH NOMOR 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS DI KOTA MATARAM

Authors

  • Zakiah Zakiah Dinas Koperindag Prov. NTB

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.415

Keywords:

Akta Pendirian, Koperasi, Notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Keputusan Menteri  Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor:  98/KEP/M.KUKM/IX/2004 dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris dan Untuk menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi di Kota Mataram. Penelitian ini adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif Empiris dengan mengkaji Data Primer, Data Sekunder untuk memperoleh data dengan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Sosiologis, Teknik Penelitian menggunakan teknik purposive sampling  dengan Analisa data  yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisa secara deskriptif dengan cara berpikir induktif sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang masalah yang diteliti. Hasil Penelitian ini :Pertama,Implementasi Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi di Kota Mataram, Pembuatan Akta Pendirian Koperasi maupun Akta Perubahan dan Akta-akta yang lainnya oleh Notaris masih belum maksimal dilaksanakan dan dianggap memberatkan bagi sebagian besar masyarakat khususnya Pengurus Koperasi hal ini terbukti dengan masih banyak Pengurus Koperasi yang masih belum melaksanakan ketentuan membuat Akta Notaris dan belum melakukan Perubahan Akta Koperasinya dengan Akta Notaris. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasi di Kota Mataram diantaranya Notaris dan Dinas Koperasi sering berbeda Persepsi tentang Format/Draft Akta yang mengakibatkan proses pembuatan akta menjadi lama, Notaris kesulitan   mensosialisasikan keberadaanya sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi karena tidak ada petunjuk tentang pembuatan papan nama Notaris seperti pada pembuatan papan nama PPAT, Legitimasi Notaris sebagai Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi belum memiliki Payung Hukum yang kuat sehingga tidak semua Koperasi membuat Akta Notaris.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku

Amirudin dan Zaenal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press,Jakarta.

Budi Untung, 2005, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Andi Yogyakarta, Yogyakarta.

Habib Adjie, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia.

Hartanti Sulihandri dan Nisya Rifiani, 2013, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi Hukum normatif, Banyumedia Publishing, Malang.

Koerman, 2003,Manajemen Koperasi Terapan, Prestasi Pustaka Raya, Jakarta,

Muhammad Iqbal, 2004, Era Baru Koperasi Indonesia, Jakarta.

Muslimin Nasution, 2007, Mewujudkan Demokrasi Ekonomi Dengan Koperasi, PIP Publishing, Jakarta.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,1993. Perihal Kaedah Hukum. Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Philipus M.Hajhon dalam Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hal 28

Rachmat Tatang Bachrudin, 2010. Koperasi Indonesia Rumah Kita, Yayasan Obor Nusantara, Jakarta.

Rianto Adi, 2010, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.

Salim HS, & Erlies Septiana Nurbaini, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Salim HS, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum,Penerbit Universitas Indonesi (UI-Press) Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3, UI Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. 1982, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Sutantya Rahardja H, Hukum Koperasi Indonesia, Raja Grafindo Persada.

Zainal Asikin, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,

Artikel, Jurnal

Johnny W. Situmorang dan Pariaman Sinaga, Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM, 2013, Vol 8, hal 14

Johnny W. Situmorang dan Pariaman Sinaga, Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM, 2013, Vol 11, hal 2.

Johnny W. Situmorang Uji Keragamana Koperasi Berprestasi Berdasarkan Skala Usaha Tahun 2009, Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM, 2011, Vol 6, hal.2.

Laporan Tahunan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Koperasi dan UMKM untuk Indonesia Mandiri, 2014.

Profil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kota Mataram, 2015.

Sudiarsah, 2016, Sosialisasi Paket Deregulasi Koperasi di NTB, Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Mataram.

Rozi Aprian Hidayat, Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2016, Vol IV hlm, 85.

Tim Menkop dan Refresing Course, Nilai-Nilai dan Prinsip-Prinsip Dasar Koperasi, Paper Upgrading, Jakarta.

Peraturan PerUndang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

Keputusan Menteri Negara dan Usaha Kecil dan Menengah No. 98/kep/M/KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Koperasi Skala Besar.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi);

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16 Tahun 2015 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah,

Downloads

Published

2017-04-26

How to Cite

Zakiah, Z. (2017). IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH NOMOR 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS DI KOTA MATARAM. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 68–83. https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.415

Issue

Section

Articles
Loading...