POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • M. Zaini Harfi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.369

Keywords:

Politik Hukum, Pembentukan Desa, Kesejahteraan Masyarakat.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menemukan perbandingan politik hukum pembentukan desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. penelitian ini berfokus pada mekanisme pembentukan desa menurut kedua peraturan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang, konseptual, histori dan perbandingan. Kebijakan pembentukan desa dimaksudkan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, menentukan bahwa pembentukan desa diprakarsai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, Gubernur dilibatkan dalam menentukan diterima atau tidaknya usulan pembentukan desa, serta mekanisme usulan pembentukan desa yang lebih ketat bila dibandingkan dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2004. Kesimpulannya bahwa Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih ketat dalam mengatur mekanisme usulan pembentukan desa bila dibandingkan dengan pengaturan menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Lebih ketatnya mekanisme usulan pembentukan desa ini tidak dimaksudkan untuk mengekang hak otonomi desa melainkan demi efektivitas pelaksanaan kebijakan pembentukan desa.

Kata Kunci: Politik Hukum, Pembentukan Desa, Kesejahteraan Masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. 1987. Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Media Sarana Press

HW.Widjaja, 2005. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Bulat dan Utuh, Jakarta: PT Grafindo Persada

Moh. Mahfud MD. 2009. Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Ni’matul Huda. 2005. Otonomi Daerah,filosofi,sejarah perkembangannya, dan problematikanya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Siswanto Sunarno. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Seknas FITRA, Pemekaran Masalah Daerah, www.seknasfitra.org, Tanggal 27 November 2015

www.korankaltara.com, Kemendagri Moratorium Pemekaran Desa Dan Kelurahan, Tanggal 29 Maret 2016

www.suaramanado.com, Moratorium Pemekaran Desa Dan Kelurahan, Tanggal 29 Maret 2016

Indonesia. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Indonesia. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Indonesia. Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Desa Dan Kelurahan

Downloads

Published

2016-12-30

How to Cite

Harfi, M. Z. (2016). POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 407–422. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.369
Loading...