ANALISIS NORMATIF PELEPASAN HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN MANDALIKA RESORT

ANALISIS NORMATIF PELEPASAN HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN MANDALIKA RESORT

Authors

  • Putu Juni Swasta

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i9.261

Keywords:

HPL, Pelepasan Hak

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum pelepasan HPL dan akibat hukum pelepasan HPL Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kawasan Mandalika Resort.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena penelitian ini menganalisis Peraturan Perundang-undangan terkait Pelepasan Hak Pengelolaan. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Statuta. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan.  Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelepasan hak adalah pemutusan hubungan hukum terhadap hak penguasaan dan kepemilikan suatu benda oleh subyek hak secara sengaja dengan maksud-maksud tertentu. Prosedur dan persyaratan pelepasan HPL Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kawasan Mandalika Resort dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pelepasan hak berhubungan dengan perolehan hak atas tanah baik untuk keperluan pribadi/usaha atau kepentingan umum, dalam hukum tanah nasional dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  a.  Pemindahan hak b. Pelepasan hak c. Pencabutan


Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republic Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ; Suatu Studi Analisa Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi Fakultas Pascasarjana UI, 1990.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukkan UUPA, isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan , Jakarta, 2004.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004).

Noer Fauzi dan Dianto Bachriadi,“Sistem Tenurial dan Tumbuh-tumbuhan, Keamanan Penguasaan atas lahan dan Kawasan Hutan Tertentu,serta Konflik Tenunrialâ€, makalah dalam Sumberdaya Alam untuk Rakyat, Modul Lokakarya Penelitian Hukum Kritis - Partisipatif bagi Pendamping Hukum Rakyat, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta, 2000.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2005.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cetakan ketiga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensip, Cetakan ke1, Prenadamedia, Jakarta, 2012 .

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 2034), tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara Dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pendaftaran Hak Pakai Dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perussahaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Ketentuan- Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah HPL Serta Pendaftarannya.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

WARKAH/DOKUMEN

Kanwil BPN Prov. NTB, Surat Rencana Investasi Pengembangan Kawasan Pariwisata Terpadu Di Kabupaten Lombok Tengah, 11 April 2008.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Arsip Buku Tanah HPL LTDC, 1994.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Berkas Permohonan HPL PT.BTDC, 2009.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Bahan Resume Masalah LTDC, 2011.

Downloads

Published

2015-12-19

How to Cite

Swasta, P. J. (2015). ANALISIS NORMATIF PELEPASAN HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN MANDALIKA RESORT. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(3). https://doi.org/10.12345/ius.v3i9.261
Loading...