Peranan Bank Garansi Dalam Kontrak Konstruksi Antara Pemerintah Dengan Kontraktor

Peranan Bank Garansi Dalam Kontrak Konstruksi Antara Pemerintah Dengan Kontraktor

Authors

  • Diman Ade Mulada

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v1i2.237

Keywords:

Bank garansi, Kontrak konstruksi

Abstract

Dalam melaksanakan proyek pemerintah, untuk menjamin pihak pemberi tugas (pemerintah) untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan waktu dan kualitas yang dijanjikan oleh kontraktor, maka dipersyaratkan adanya suatu jaminan yang harus diberikan oleh kontraktor kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu bentuk jaminan yang sering digunakan oleh kontraktor adalah jaminan yang berbentuk bank garansi. Dalam pelaksanaan kontrak konstruksi antara pemerintah dengan kontraktor yang menggunakan jaminan bank garansi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: Tahap pertama adalah persiapan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, Tahap kedua adalah melaksanakan  pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi tender, Tahap ketiga adalah Penandatanganan Kontrak yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank 266 garansi pelaksanaan dan tahap yang keempat adalah pelaksanaan kontrak konstruksi yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi uang  muka apabila pihak kontraktor akan mengambil uang muka dan menyerahkan jaminan bank garansi pemeliharaan apabila pihak kontraktor telah menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak maka bentuk penyelesaiannya adalah sebagai berikut: Dalam kaitannya dengan kontrak konstruksi penyelesaianya terlebih dahulu diselesaikan dengan cara musyawarah, kemudian apabila dengan cara musyawarah tidak ada titik temu maka dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase atau melalui pengadilan, begitu juga dalam kaitannya dengan bank garansi, apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh  pihak kontraktor maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah yaitu melakukan komunikasi antara pihak bank dengan kontraktor suapaya pihak kontraktor mau menyelesaikan tunggakannya, namun apabila kontraktor tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan utangnya, maka pihak bank akan mengeluarkan surat peringatan tertulis maksimal sebanyak 3 (tiga) kali. Dan apabila pihak bank telah mengeluarkan peringan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, ternyata kontraktor masih tidak mempunyai itikad baik, maka pihak bank akan melakukan pencairan terhadap jaminan lawan yang telah diserahkan oleh kontraktor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Qiram Syamsudin Meliala, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta: Liberty..

Ahmad Anwari, 1981, Garansi Bank Menjamin Usaha Anda, Jakarta: Aksara Pustaka.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta : PT. Raja Grafindo.

H.R Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

I Made Widyana, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Fikahati Aneska.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995, Balai Pustaka, cet. 4, Jakarta.

Munir Fuady, 1998, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan H.R, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo.

Salim HS, 2009, Hukum Kontrak, Teori dan Tekhnik Penyusunan kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Thomas Suyatno, dkk, 1997, Dasar-Dasar Perkreditan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833).

Indonesia, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3790).

Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956).

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3957).

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indonesia, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/11 UPPB Tanggal 28 Maret Tahun 1979.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor:23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991.

Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23 / 7 / UKU tanggal 18 Maret 1991.

Downloads

Published

2013-08-19

How to Cite

Mulada, D. A. (2013). Peranan Bank Garansi Dalam Kontrak Konstruksi Antara Pemerintah Dengan Kontraktor. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.12345/ius.v1i2.237
Loading...