PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE di Wilayah Hukum Polres Mataram
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.207Keywords:
Sanksi, Anak, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram, serta Bagaimana efektivitas penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris berdasarkan pertimbangan bahwa selain berangkat dari Undang-undang maka peneliti juga menggali apa yang ada di lapangan terkait dengan judul yang peneliti angkat. Dapat disimpulkan, bahwa penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Sedangkan efektivitas penerapan sanksi terhadap anak dalam perspektif restorative jusitce di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah cukup efektif karena korban, pelaku dan masyarakat puas dengan penyelesaian secara restorative justice dan mengingat lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Downloads
References
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2012).
Mukti Fadjar & Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2010).
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta Rajawali Pers, 2010).
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Kay Pranis, Engaging the Community in Restorative Justice. Balance and Restorative Justice. Minnesota , Florida, 1998.
Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013.
Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya, (Malang, Ayumedia Publishing, 2008).
http://restorative justice/tindakan diskresi polisi_dalam pelaksanaan tugas= penyidikan pidana. Diakses pada tanggal 9 Februari 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)