UPAYA PAKSA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.205Keywords:
Upaya Paksa, Putusan PTUN, Perlindungan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya paksa terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana pelaksanaan upaya paksa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan tentang aspek-aspek hukum yang terkait dengan upaya paksa terhadap putusan PTUN. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Setelah itu dilakukan pengolahan bahan hukum dengan mengadakan sistematisasi kemudian dilakukan penalaran secara logis dan sistematis dengan analisa deskriptif kualitatif dan menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa perbandingan upaya paksa terhadap putusan pengadilan antara negara Indonesia dengan negara Thailand memiliki banyak persamaan, hanya saja di Indonesia kurang memiliki ketegasan dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Disamping itu tidak terdapatnya sumber hukum yang kuat dan lebih terperinci mengenai pelaksanaan upaya paksa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia masih banyak butuh gerakan dalam menciptakan peraturan perundangan-undangan dan ketegasan dalam menerapkan peraturan perundangan-undangan tersebut.Downloads
References
Satjipto Seno, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru Bandung.
Oemar Seno Aji, Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, 1986
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1985.
Oc. Kaligis, Praktek-Praktek Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Bandung Alumni, 1999.
Edi Pranoto, Sanksi Hukum Administrasi, Semarang, Mei 2011.
Riawan Tjandra, Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2011.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)