PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.201Keywords:
Pembuktian terbalik, Pemeriksaan, tindak pidana korupsiAbstract
Banyaknya kasus korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana. Salah satu sistem pembuktian dalam kasus korupsi yaitu pembuktian terbalik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam hal apa pembuktian terbalik dibebankan pada terdakwa dalam kasus korupsi, menganalisis penerapan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi danhambatannya. Jenis penelitian tesis ini yaitu penelitian hukum normatif. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum, teori pembuktian, teori keadilan. Hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu pembuktian terbalik pada kasus korupsi diterapkan terhadap suap menerima gratifikasi yang nilainya 10 juta ke atas dan terhadap pembuktian harta benda milik terdakwa yang belum didakwa tapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta Penerapan pembuktian terbalik dilakukan dengan cara hakim memerintahkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta miliknya diperoleh secara sah. Hambatan dalam penerapan pembuktian terbalik dari segi substansi hukumnya masih lemah karena masih sebatas pengakuan hak terdakwa bukan kewajiban terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik, dari segi budaya hukum pihak jaksa masih dominan untuk membuktikan dakwaannya.Downloads
References
Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Yarsif Watampone, Jakarta.
Adami Chazawi, 2006, Pidana Hukum Pidana Formil dan Materil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang.
---------------, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Alumni, Bandung.
Andi Hamzah, 1986, Korupsi di Indonesia, PT Gramedia, Jakarta.
Atang R, 1983, Hukum Acara Pidana, Tarsito, Bandung.
Bambang Poernomo, 1982, Pandangan terhadap Azas-azas Umum Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Buku Saku KPK, Memahami Untuk Membasmi, Jakarta.
Elwi Danil, 2014, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Cetakan ketiga, PTRaja Grapindo Persada, Jakarta.
Ermansyah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Evi Hartanti, 2014, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
EY.Kanter dan SR Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, Alumni AHM PT.HM, Jakarta.
Hari Sasangka, 2007, Komentar Korupsi, Mandar Maju, Bandung.
Jeremy Pope, 2003, Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia.
Lilik Mulyadi, 2013, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta.
Osman Simanjuntak, 1999, Teknik Perumusan Perbuatan Pidana dan Azas- Azas Umum, Kalangan Sendiri, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemantri, 1985, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990, penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Ringkas, Rajawali Press, Jakarta.
-------------, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung.
-------------, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.
-----------, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1980, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PTEresco, Bandung.
Jurnal
Diponegoro law review, Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
Jurnal IUS, Vol I Nomor 2 Periode Agustus 2013
Kamus Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Balai Pustaka, Jakarta,
Undang-Undang
Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Undang-undang No 46 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang TentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
INTERNET
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)