FUNGSI DAN PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN NUSA TENGGARA BARAT DALAM MENDORONG KEPATUHAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

FUNGSI DAN PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN NUSA TENGGARA BARAT DALAM MENDORONG KEPATUHAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Authors

  • Adhar Hakim

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.196

Keywords:

Penguatan Peran, Kepatuhan, Pemerintah Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan peran dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mendorong kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta untuk menganalisa penguatan kedudukan  Ombudsman Republik Indonesia ke depan. Penelitian ini adalah normatif dan empiris, yang diawali dengan analisis perundang-undangan untuk menjelaskan tugas, fungsi Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan perannya memperbaiki pelayanan publik pada tingkat pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan sosio legal. Hasil penelitian menunjukkan dalam mendorong kepatuhan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat  terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik peran Ombudsman RI Perwakilan NTB berkorelasi dengan  sejumlah agenda konstitusi pemerintah dalam mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan agenda reformasi birokrasi, menegakkan konsep tata pemerintahan yang baik (good governance) sesuai agenda Reformasi Birokrasi serta mengawal hak warga untuk mengawasi pemerintah. Oleh karena itu perlu mendapatkan landasan undang-undang dasar (constitutional basis).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta 2012.

Amiruddin & H. Zainal Asikn, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Asmara, Galang, Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sisitem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Laksbang Yustitia Surabaya, Surabaya, 2012.

Daim, Nuryanto A, Hukum Administrasi Perbandingan Penyelesaian Maladminitrasi oleh Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penerbit Laksbang Yustitia Surabaya, Surabaya 2014.

Fuady, Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) ,RefikaAditama, Bandung 2009.

Kusnard, Moh. i dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988,

Komarudin, Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik, Genesindo, 2014.

Lintong Oloan Siahaan, Prospek PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi Di Indonesia, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2005.

Marbun, Hukum Administrasi Negara II, FH UII Press, 2013.

Masduki, Teten, Good Governance dan Ombudsman, Makalah dalam Website Ombudsman Republik Indonesia.

Nurthahjo, Hendra, Memahami Maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia, 2013.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT citra Aditya Bakti, Bandug, 2014.

Ratminto & Winarsih, Manajemen Pengembangan Pelayanan Pengembangan modal Konseptual, Penerapan citizenâ€n Charter dan Standar Pelayanan minimal. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2005

Saldi Isra, Membangun Demokrasi Membongkar Korupsi, Sebuah Kumpulan Wawancara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sadhana, Kridawati, Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, CV. Citrab Malang, 2010.

Saiful Anwar, Sendi-sendi Hukum Tata Negara Indonesia (Era Reformasi), Medan: Gelora Madani Press, 2004.

Sukanto, Soejono, Kesadaran Hukum dan kepatuhan Hukum. CV. Raja Wali. 1982.

Sujata, Antonius, Poran Ombudsman Dalana Pencegahan Korupsi Dan Penyelennggaraan Pemerintahan Yang Baik. Makalah dalam Website Ombudsman Republik Indonesia.

Sinamo, Nomansen, Hukum Tata Negara Indonesia. Permata aksara, jakarta. 2014.

Thamrin, Husni, Hukum Pelayanan Publik di Indonesia, Aswaja Pressindo, Sleman, Jogyakarta, 2013.

Tim Komunikasi Publik-Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, Kenali Dulu Ombudsman vs Baru Benah Maladministrasi. 2013.

Usman, Rachmadi, Piihan Penyelesaian Sengeketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Laporan Hasil Penelitian, Ombudsman Republik Indonesia, Kepatuhan Kementrian dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 2013.

Laporan Hasil Penelitian, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepatuhan Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 2013.

Laporan Hasil Penelitian, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepatuhan Pemerintah daerah Kota Mataram dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 2013.

Laporan Hasil Penelitian, Ombudsman Republik Indonesia, Kepatuhan Kementrian dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 2014.

Peraturan Perundang-Undangan.

TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

TAP MPR VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Undang-Udang Nomor 23 ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2015-04-20

How to Cite

Hakim, A. (2015). FUNGSI DAN PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN NUSA TENGGARA BARAT DALAM MENDORONG KEPATUHAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1). https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.196
Loading...