PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAKTUAL PEMERINTAH MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA
Keywords:
Kontrak Pemerintah, Sengketa Kontraktual, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Komersial Internasional.Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk mengeksplorasi apa saja permasalahan hukum dalam penyelesaian sengketa komersial yang melibatkan pemerintah melalui arbitrase internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap dokumen peraturan perundang-undangan, berbagai putusan pengadilan, buku literatur, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kontraktual pemerintah melalui arbitrase. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Pemerintah RI dalam penyelesaian sengketa kontraktual melalui arbitrase komersil internasional telah memunculkan beberapa permasalahan hukum, diantaranya: a) Negara melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas berpotensi mengebiri yurisdiksi Dewan Arbitrase ICSID untuk menyelesaikan sengketa mengenai penanaman modal asing antara negara dengan investor dari negara lain; b) Dalam beberapa kasus terlihat peradilan menghalang-halangi pelaksanaan putusan arbitrase asing apalagi jika pelaksanaan putusan arbitrase tersebut secara nyata-nyata akan merugikan Negara atau Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam putusan arbitrase tersebut; c) Keterlibatan perusahaan negara dalam kontrak-kontrak komersil seringkali berujung pada pelibatan negara berhadap-hadapan secara langsung dengan swasta asing dalam sengketa di hadapan peradilan asing; dan d) Keengganan perusahaan negara melaksanakan putusan arbitrase asing secara sukarela berpotensi membuat segala bentuk asset negara yang berada di luar negeri dipertaruhkan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi investor asing.
Downloads
References
Erman Rajagukguk, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan…..,
Hikmahanto Juwana, “Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional
oleh Pengadilan Nasional.†dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 21, Oktober-November 2002
Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Bandung: PT Rajawali Press, 1997.
M. Yahya Harahap, Arbitrase, cet III Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan
Kepastian Hukum, Jakarta: PT Fikahati Aneska, 2009
Michelle Ayu Chinta Kristy and Zhengzheng Jing, “Public Policy
Violation under New York Conventionâ€, dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25, No. 1, Feb 2013
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005
Priyatna Abdurrasyid, “Arbitrase dan Permasalahannya di dalam Praktek Peradilanâ€, dalam Buku Kapita Selekta Arbitrase dan Permasalahannya, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2003
Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, cet. I, Bandung: PT Alumni, 1992
Retnowulan Sutantio, dkk., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung Sefriani, “Status Hukum Asset Perusahaan Negara dalam Hukum Internasionalâ€, jurnal Mimbar Hukum, Yogyakarta: UGM, Sudargo Gautama, Penjelasan Umum atas Undang-Udang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa, Bandung, PT Aditya Bakti, 1999
Sudargo Gautama, Indonesia dan Arbitrase Internasional, cet. 1 Bandung: Alumni, 1986
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2010
Sudargo Gautama, Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, Jakarta: PT Citra Aditya Bhakti, 1999.
Tineke Louise Longdong, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958, Jakarta: PT Citra Aditya Bhakti, 1999.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang pengasahan atas Convention of the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States
Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 Tahun 1981 tentang pengesahan
atas New York Convention 1958 on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Award Peraturan Mahkamah agung Republik Indonesia (Perma) No. 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative
Penyelesaian Sengketa.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)