PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAKTUAL PEMERINTAH MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA

https://doi.org/10.12345/ius.v2i6.192

Authors

Keywords:

Kontrak Pemerintah, Sengketa Kontraktual, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Komersial Internasional.

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengeksplorasi apa saja permasalahan hukum dalam penyelesaian sengketa komersial yang melibatkan pemerintah melalui arbitrase internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap dokumen peraturan perundang-undangan, berbagai putusan pengadilan, buku literatur, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kontraktual pemerintah melalui arbitrase. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Pemerintah RI dalam penyelesaian sengketa kontraktual melalui arbitrase komersil internasional telah memunculkan beberapa permasalahan hukum, diantaranya: a) Negara melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas berpotensi mengebiri yurisdiksi Dewan Arbitrase ICSID untuk menyelesaikan sengketa mengenai penanaman modal asing antara negara dengan investor dari negara lain; b) Dalam beberapa kasus terlihat peradilan menghalang-halangi pelaksanaan putusan arbitrase asing apalagi jika pelaksanaan putusan arbitrase tersebut secara nyata-nyata akan merugikan Negara atau Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam putusan arbitrase tersebut; c) Keterlibatan perusahaan negara dalam kontrak-kontrak komersil seringkali berujung pada pelibatan negara berhadap-hadapan secara langsung dengan swasta asing dalam sengketa di hadapan peradilan asing; dan d) Keengganan perusahaan negara melaksanakan putusan arbitrase asing secara sukarela berpotensi membuat segala bentuk asset negara yang berada di luar negeri dipertaruhkan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi investor asing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Erman Rajagukguk, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan…..,

Hikmahanto Juwana, “Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional

oleh Pengadilan Nasional.†dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 21, Oktober-November 2002

Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Bandung: PT Rajawali Press, 1997.

M. Yahya Harahap, Arbitrase, cet III Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan

Kepastian Hukum, Jakarta: PT Fikahati Aneska, 2009

Michelle Ayu Chinta Kristy and Zhengzheng Jing, “Public Policy

Violation under New York Conventionâ€, dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25, No. 1, Feb 2013

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005

Priyatna Abdurrasyid, “Arbitrase dan Permasalahannya di dalam Praktek Peradilanâ€, dalam Buku Kapita Selekta Arbitrase dan Permasalahannya, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2003

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, cet. I, Bandung: PT Alumni, 1992

Retnowulan Sutantio, dkk., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung Sefriani, “Status Hukum Asset Perusahaan Negara dalam Hukum Internasionalâ€, jurnal Mimbar Hukum, Yogyakarta: UGM, Sudargo Gautama, Penjelasan Umum atas Undang-Udang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa, Bandung, PT Aditya Bakti, 1999

Sudargo Gautama, Indonesia dan Arbitrase Internasional, cet. 1 Bandung: Alumni, 1986

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2010.

Sudikno Mertokusumo, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2010

Sudargo Gautama, Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, Jakarta: PT Citra Aditya Bhakti, 1999.

Tineke Louise Longdong, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958, Jakarta: PT Citra Aditya Bhakti, 1999.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang pengasahan atas Convention of the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States

Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 Tahun 1981 tentang pengesahan

atas New York Convention 1958 on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Award Peraturan Mahkamah agung Republik Indonesia (Perma) No. 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative

Penyelesaian Sengketa.

Published

2014-12-19

How to Cite

M. Yazid Fathoni2, D. W. (2014). PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAKTUAL PEMERINTAH MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(3). https://doi.org/10.12345/ius.v2i6.192