Pembayaran Premi Asuransi ’’Banker”S Clause Dalam Perjanjian Kredit ( Kajian Akta Perjanjian kredit PT. Bank Danamon Mataram)
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : (1). Pihak manakah yang berkewajiban melakukan pembayaran premi asuransi banker” s clause dalam perjanjian kredit? (2). Bagaimankah tanggungjawab bank terhadap kelalaiannya untuk menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s calause dalam perjanjian kredit? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan 1). Bahwa meskipun pencantuman banker’s clause ditujukan untuk kepentingan pihak Bank, namun kewajiban untuk membayar premi asuransinya merupakan kewajiban pihak debitur pemilik obyek jaminan. 2). Bahwa kelalaian bank dalam menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s clause kepada debitur yang mengakibatkan tidak dapat diclaimnya asuransi obyek jaminan kredit maka debitur dapat menggugat pihak bank atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Akte Perjanjian Perubahan dan terhadap Perpanjangan Kredit antara PT Bank Danamon Mataram Tbk sebagai Pihak Pertama dengan Ratna Trisna Widjaja sebagai Pihak kedua. Akta No. 114 tertanggal 18-5-2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT I Gede Sutama, SH
Hermansyah, (2013), Hukum perbankan Nasional Indonesia, Edisi Kedua, Kencana Prenada media group, Jakarta.
Munir Fuady, (1996), Hukum Perkreditan Dan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim HS. (2006), Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Yan Pramadya Puspa, (1997), Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Jurnal
Kusuma, R. (2019). Pencantuman Bankers Clause Dalam Perjanjian Kredit. Jatiswara, 34(3), 294-308.
Pratiwi, H., & Budiharto, P. P. (2016). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN ADANYA SYARAT BANKER’S CLAUSE. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-11.
Suryana, N. (2018). Bentuk dan Perbedaan Perjanjian Kredit. Jurnal Hukum, 1(2), 1-11.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerd)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Akta Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit, yaitu Akta No. 114 tertanggal 18-5-2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT I Gede Sutama, SH
DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v9i3.978
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Atin Meriatin Isnaeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.