Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Kadir Muhammad, (1994), Hukum Harta Kekayaan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Boedi Harsono, (2002), Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
Effendi Perangin, (1987), Praktek Jual Beli Tanah, Rajawali Pers, Jakarta.
Ismantoro Dwi Yuwono, (2013), Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Muljadi, (2003), Kartini dan Gunawan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andy Hartanto, (2015), Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya.
R. Soegondo Notodisoerjo, (1969), Tata Cara Pengangkatan Pejabat Umum, Intan Pariwara, Jakarta.
Subekti, (2004), Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Jurnal
Ermasyanto, (2012), Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Jual Beli Tanah, Jurnal Keadilan Progresif, Volume 3 No. 1 Maret 2012, Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Nasional, hlm. 85.
Hendry Dwicahyo Wanda, Rusdianto Sesung, (2017), Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C”, Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 7, Nomor 2, Oktober 2017, Surabaya: Universitas Narotama Surabaya, hlm. 444-445.
Habib Adjie, (2012), Telaah Ulang: Kewenangan PPAT Untuk Membuat Akta, Bukan Mengisi Blanko/Formulir Akta, Jurnal Renvoi 3.44.IV (Januari 2007), hlm. 20.
I Wayan Eka Darma Putra, Prija Djatmika, Nurini Aprilianda, (2018), Dasar Pembagian Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Bidang Pertanahan, Jurnal Rechtidee, Vol. 12, No. 1, hlm. 53.
Jimly Asshiddiqie, (2013), Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal Renvoi, Vol. 3, Juni 2003, hlm. 31.
Kadek Cahya Susila Wibawa, (2009), Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegheid, Jurnal Creipdo, Volume 01, Nomor 01, Juli 2009, Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, hlm. 44.
Sahnan, M. Arba, L. Wira Pria Suhartana, (2019), Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vo. 7, No. 3, hlm. 448.
Vivin Pomantow, (2008), Akibat Hukum Terhadap Akte Otentik Yang Cacat FormilBerdasarkan Pasal 1869 KUHPer, Jurnal Lex Privatum, Vol.VI/No.7/Sept/2018, Manado: Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, hlm. 90.
Tesis
Akmelen Zulda Putra, (2012), Akibat Hukum Dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPAT, Tesis, Semarang: Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, hlm. 85-90, 2010.
Reza Febriantina, (2010), Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Otentik, Tesis, Semarang: Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, hlm. 103.
Sumaryono, (2009), Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Analisis Kasus Perkara Nomor 220/Pdt.G/2006/PN.BKS), Tesis, Semarang: Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, hlm. 45.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v8i2.758
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Imam Surya Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.