Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Kadir Muhammad, (2011), Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fredian Tonny Nasdian, (2015) Sosiologi Umum, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Hans Kelsen, (2007), Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmaja dan B.Arief Sidarta, (2000), Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Munir Fuadi, (2010), Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ridwan H.R, (2006), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salim, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta.
Sjaifurrachman, (2011), Aspek Pertanggungjawaban Notarisdalam Pembuatan Akta, Mandar, Bandung.
Sudarsono, (2007), Kamus Hukum Edisi Baru, Cetakan Kelima, Rineka Cipta, Jakarta.
Supriadi, (2008), Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Journal dan karya ilmiah lain
Allamudin Al Faruq, Perlindungan Notaris dalam Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan pada Peradilan Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 2, Edisi Juli 2015, hlm. 81.
Cut Era Fitriyeni, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 14, No. 3, Edisi Desember 2012, hlm. 395.
Doddy Noormansyah, Holding Game, Merger dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Hukum Litigasi, Vol.07, No.1, Edisi Februari 2006, 10.
Reinaldo Michael Halim, Akibat Hukum Bagi Notaris dalam Pelanggaran Penggandaan Akta, Lex Et Societatis, Vol. III, No. 4, Edisi Mei 2015, 99.
Pingkan Sundah, Tinjauan Yuridis Terhadap Tidak Dilaksanakan Kewajiban Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2014”, Lex et Societatis, Vol.II, No.4, Edisi Mei 2014, 35.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v8i1.679
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Sri Rahmayani, Sanusi Sanusi, Teuku Abdurrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.